SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2017 di Kota Salatiga bakal diikuti Soemarmo, Mantan wali kota Semarang yang juga mantan terpidana kasus korupsi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan wali kota Semarang yang juga mantan terpidana kasus korupsi suap pembahasan RAPBD Kota Semarang, Soemarmo, penuh percaya diri masuk bursa calon kepala daerah Kota Salatiga.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Kendati dia dinyatakan pengadilan sebagai koruptor, namun ia telah menjalani hukuman. Karena itulah Soemarmo sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara mengingatkan aturan tentang mantan narapidana tindak pidana korupsi yang bakal mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) sudah jelas. Hal itu telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya rasa putusan MK sudah jelas,” tegas kandidat wali kota Salatiga yang mantan terpidana 2,5 tahun dalam kasus korupsi suap pembahasan RAPBD Kota Semarang tersebut, di Semarang, Minggu (4/9/2016).

Pernyataan mantan wali kota Semarang tersebut disampaikan menanggapi rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah perubahan terhadap PKPU Nomor 9/2016. Ia justru menilai pembahasan aturan itu lebih pada boleh atau tidaknya narapidana hukuman percobaan yang akan maju dalam pilkada.

Dengan adanya putusan MK, ia optimistis tetap dapat mencalonkan dalam Pilkada Kota Salatiga pada 2017. Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu sepakat jika mantan terpidana yang sudah menjalani hukumannya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dihukum pidana kecuali untuk kejahatan korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual.

Pada Juli 2015, MK telah menganulir larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu dan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP hak memilih dan dipilih dapat dicabut dengan putusan pengadilan. MK menyatakan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memilih mantan narapidana atau tidak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya