SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota majelis hakim Manahan M. P. Sitompul (kiri), Farida Indrati (kedua dari kiri), Anwar Usman (ketiga dari kiri), I Dewa Gede Palguna (ketiga dari kanan), Suhartoyo (kedua dari kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan) tampil dalam sidang pembacaan putusan untuk 10 perkara sengketa Pilkada 2017 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pilkada Salatiga 2017 menurut majelis hakim Mahkamah Konstitusi sah.

Semarangpos.com, JAKARTA —  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Salatiga 2017 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1, Agus Rudianto dan Dace Ishak Palit (Rudal). Sederet pertimbangan mendasari anggapan MK bahwa hasil pemilu itu sah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Amar putusan mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon terbukti,” ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelumnya, tim Agus Rudianto-Dace Ishak Palit (Rudal) selaku pemohon dalam dalilnya menyebutkan adanya perbedaan penulisan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT. Namun, majelis hakim Mahkamah menilai hal itu tidak berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Salatiga 2017.

“Karena sebagaimana yang tertulis dalam formulir C1-KWK, C1-KWK Plano yang turut ditandatangani oleh saksi pemohon, tidak ada perubahan pada jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS, seperti yang dipersoalkan oleh pemohon,” ujar hakim konstitusi yang dikutip Kantor Berita Antara di Jakarta.

Pemohon sebelumnya juga mendalilkan adanya peristiwa pembukaan kotak suara secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo. Terkait hal itu Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena jumlah suara yang tercatat dalam formulir C1-KWK, Formulir C1-KWK Plano, dan Formulir DAA-KWK Plano adalah sama, sehingga tidak terjadi perubahan jumlah suara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya