SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2017 memasuki tahapan pendaftaran calon perseorangan kepala daerah dari jalur independen.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pilkada 2017 memasuki tahapan pendaftaran calon perseorangan kepala daerah dari jalur independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan pendaftaran calon perseorangan kepala daerah dari jalur independen bisa dilaksanakan 6-10 Agustus 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Besarnya jumlah dukungan calon perseorangan bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk, tapi jumlah daftar pemilih tetap [DPT] pemilu terakhir,” kata komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) Hakim Junaidi saat dihubungi Semarangpos.com dalam perjalanan dari Tegal, Rabu (3/8/2016).

Ketentuan ini, lanjut dia, menguntungkan bagi calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 29017 karena jumlah dukungan yang diperlukan lebih kecil. “KPU kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan sejak Juli 2016,” ujarnya.

Persyaratan pendaftaran calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepalada daerah (Pilkada) 2017 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2015, untuk daerah dengan jumlah DPT sampai 2 juta jiwa harus mengumpulkan 10% dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Daerah dengan jumlah DPT antara 2 juta – 6 juta jiwa sebanyak 8,5% dukungan, daerah dengan jumlah DPT antara 6 juta – 12 juta jiwa sebanyak 7,5% dukungan, dan daerah dengan jumlah DPT di atas 12 juta jiwa sebanyak 6,5% dukungan.

Hakim Junaidi lebih lanjut menyatakan, KPU kabupaten/kota nantinya akan melakukan verifikasi faktual dukungan KTP tersebut dengan mendatangi langsung ke pemilik KTP. “Verifikasi faktual administrasi KTP dilakukan dengan cara sensus yakni dengan mendatangi langsung satu persatu pemilik KTP untuk mencocokan kebenaran data,” ungkapnya.

Untuk melakukan verifikasi faktual dukungan itu, sambung dia, karena keterbatasan anggota KPU kabupaten/kota akan dibantu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) desa. “Kalau hanya dilakukan anggota KPU kabupaten/kota saja cukup berat, terutama di daerah yang jumlah pemilihanya banyak seperti Banyumas dan Cilacap, sehingga dibantu PPK dan PPS,” beber Hakim.

Dia menambahkan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik (parpol) akan dilakukan pada September 2017. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 ini digelar di tujuh kabupaten dan kota di Jateng, yakni Kebupaten Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Banjarnegara, Brebes, dan Kota Salatiga.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya