SOLOPOS.COM - Surat pengunduran diri Bupati Jepara Ahmad Marzuki dari bursa calon Pilkada 2017. (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Pilkada Jepara yang pemungutan suaranya dijadwalkan berlangsung 2017 memanas seiring mundurnya Bupati Ahmad Marzuki dari bursa pencalonan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bupati Jepara Ahmad Marzuki dipaksa untuk tidak mencalonkan diri lagi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ahmad Marzuki mestinya kembali maju dalam bursa calon PDIP, bahkan telah menandatangi surat pengunduran diri dari pencalonan akibat tekanan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengunduran diri Ahmad Marzuki ini terungkap dalam sidang dugaan perkara dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jepara 2011-2013 senilai Rp79,2 juta dengan terdakwa wakil bendahara DPC PPP Jepara, Shodiq Priyono. Penasihat hukum Shodiq Priyano melampirkan surat pernyataan mundur Bupati Jepara tersebut dalam materi pledoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/6/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

“Surat pernyataan mundur Bupati Japara, Ahmad Marzuki sengaja kami jadikan barang bukti dipersidangan karena kasus korupsi dana banpol ini sarat dengan politik,” kata Ali Purnomo penasihat hukum Shodiq Priyono seusai persidangan sambil menunjukkan surat dari Bupati Jepara tersebut.

Dalam surat pengunduran diri bertanggal 5 Juni 2016 yang ditandatangani Ahmad Marzuki yang juga Ketua DPC PPP Jepara itu, dinyatakan selain mundur  sebagai calon bupati periode 2017-2022, Ahmad Marzuki juga menyatakan mendukung Subroto untuk maju menjadi calon bupati Jepara. Subroto kini adalah wakil bupati Jepara.

Subroto yang diketahui merupakan adik kandung Jaksa Agung H.M. Prasetyo itu akan maju sebagai calon bupati pada Pilkada 2017. Selain mundur, Ahmad Marzuqi juga menyatakan siap menjadi ketua dewan pembina tim pemenangan Subroto pada Pilkada 2017 serta akan mengawal secara khusus dukungan kader PPP.

“Korupsi banpol ini dijadikan alat politik untuk menekan Ahmad Marzuki yang juga Ketua DPC PPP Jepara agar tidak maju pada pilkada mendatang,” ujar pengacara asal Semarang ini.

Ali Purnomo menambahkan, korupsi dana banpol Jepara sebelumnya telah menyeret Bendahara DPC PPP Jepara, Zaenal Abidin yang telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Selanjutnya, Wakil Bendahara DPC PPP Jepara, Sodiq Priyono, yang masih dalam proses persidangan, dan masih akan ada calon tersangka lainnya yang dibidik kejaksaan.

“Kami belum tahu siapa yang akan jadi tersangka lainnya, tapi mengarah pada Ketua DPC PPP Jepara Ahmad Marzuki dan Wakil Ketua DPC PPP Jepara Rifai, makanya Ahmad Marzuki dipaksa mundur agar kasusnya tidak berlanjut,” beber Ali Purnomo yang didampingi penasihat hukum lainnya, Putra N. Rekta Seto dan Sunyoto.

Sementara itu, dalam persidangan Shodiq Priyono dijerat didakwa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya