SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada 2017 di Kabupaten Brebes diwarnai dugaan pelanggaran oleh pejabat daerah yang mendukung pasangan calon peserta pemilu itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencium aroma pelanggaran yang dilakukan pejabat daerah di Kabupaten Brebes dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Pejabat daerah itu diketahui terlibat mendukung salah satu pasangan calon (paslon) saat mendaftar Pilkada 2017 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, beberapa hari lalu.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kami mendengar ada pejabat yang ikut dalam deklarasi salah satu pasangan calon di Brebes. Untuk itu kami minta panwaslu [panitia pengawas pemilu] kabupaten supaya menindaklanjuti,” tulis Ketua Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, dalam rilisnya di grup Whatsapp Messenger, Media Sobat Bawaslu, Minggu (25/9/2016).

Teguh menjelaskan aturan soal larangan pejabat daerah atau aparatur sipil negara (ASN) terlibat politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. SE Menpan RB itu merupakan penegasan UU No. 5/2014 tentang ASN, UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah serta PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dengan adanya aturan itu, maka ASN seharusnya tak boleh terlibat pendaftaran pasangan calon dan berbagai tahapan lain Pilkada 2017. Doktor bidang hukum dari Unissula Semarang ini pun meminta Panwaslu Brebes segera memproses jika ada ASN atau pejabat publik yang nekat melanggar aturan. “Sanksi tegas menanti ASN yang terbukti terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu,” tegas Teguh.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Brebes, Taufiqurrohman, membenarkan adanya keterlibatan pejabat pemda dalam kegiatan deklarasi pasangan calon. Dugaan pelanggaran tersebut didapat dari temuan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Brebes. “Ada empat pejabat yang besok Senin [25/9/2016] kami panggil untuk klarifikasi. Mereka adalah dua camat dan dua Kabag [kepala bagian],” ujar Taufiq.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya