SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2017 untuk Kabupaten Pati baru diikuti sepasangan calon, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati pun mengulur waktu pendaftaran.

Semarangpos.com, SEMARANG – Batas akhir pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Pati diperpanjang. Langkah itu diambil ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyusul baru adanta sepasang calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (23/9/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasangan calon yang mendaftar itu adalah Haryanto-Saiful Arifin yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), Joko Purnomo, menjelaskan dengan hanya adanya satu paslon yang mendaftar Pihak 2017 di Kabupaten Pati, maka pihaknya memperpanjang masa pendaftaran Pilkada di Pati. Masa pendaftaran kedua itu akan dibuka pada Selasa-Kamis (27-29/9/2016).

“Setelah kami lakukan koordinasi dengan bawaslu [badan pengawas pemilihan umum] dan juga beberapa pihak terkait, akhirnya diputuskan proses pendaftaran pilkada di Pati diperpanjang. Proses pendaftaran akan kami buka 27-29 September. Tapi, sebelum itu, kami akan gelar sosialisasi terkait pendaftaran yang diperpanjang ini 24-26 September,” jelas Joko saat dihubungi Semarangpos.com, Sabtu (24/9/2016).

Joko menambahkan apabila setelah pendaftaran diperpanjang itu masih tidak ada peserta lain yang mendaftar, praktis Pilkada Pati hanya diikuti satu pasangan. Pasangan calon Haryanto-Saiful akan bertarung dengan kotak kosong pada pemungutan suara Pilkada Pati yang digelar medio Februari 2017 nanti.

Kondisi ini pun membuat proses pemungutan suara Pilkada Pati berpotensi diulang. Hal ini terjadi apabila dalam pemungutan suara nanti, pasangan Haryanto-Saiful tidak memperoleh suara mayoritas. “Kalau jumlah dukungan suara sah pasangan Haryanto-Saiful hanya 50% atau mungkin kalah dari jumlah suara surat kosong,  praktis pemungutan suara harus diulang,” tegas Joko.

Sementara itu, hingga batas akhir pendaftaran, Jumat malam, sudah ada 17 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang telah mendaftar secara resmi sebagai kandidat Pilkada serentak yang digelar di tujuh kabupaten/kota di Jateng.

BACA JUGA : Inilah 17 Pasangan Calon Peserta Pilkada di 7 Daerah Jateng
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya