Pilkada 2017 di Kota Salatiga disongsong dengan pemasangan puluhan spanduk para calon wali kota.
Semarangpos.com, SALATIGA – Pemasangan spanduk para calon wali kota dan wakil wali kota Salatiga yang akan maju pada Pemiluhan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 banyak yang melanggar aturan. Hal ini terbukti dengan banyaknya spanduk cawali maupun cawawali yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Satpol PP Salatiga, Kusumo Aji, menjelaskan razia reklame atau spanduk yang melanggar peraturan itu dilakukan medio pekan lalu. Dari puluhan reklame yang terkena razia itu, sebagian besar merupakan reklame bentuk dukungan kepada calon cawali maupun cawawali yang akan maju pada Pilkada 2017 nanti.
“Rata-rata reklame yang kami tertibkan itu merupakan reklame yang sudah kadaluwarsa atau masa berlakunya habis. Dari puluhan reklame yang berhasil kami tertibkan, mayoritas memang merupakan reklame para balon [bakal calon] wali kota maupun wakil wali kota yang akan maju pada Pilkada 2017,” terang Aji kepada wartawan saat dijumpai di sekitaran Jl Hasanuddin, Salatiga, Jumat (13/5/2016).
Meski demikian, Aji enggan menjelaskan reklame cawali maupun cawawali siapa saja yang melanggar aturan itu. Ia hanya mengaku mayoritas reklame yang ditertibkan itu yang berada di wilayah dalam Kota, seperti di Perempatan Jetis, Sidorejo dan Sidomukti.
Sementara, untuk reklame yang berada di daerah pinggiran, dirinya belum memerintahkan anak buahnya melakukan penertiban. “Mungkin pekan depan kami akan kembali menggiatkan razia terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan di daerah pinggiran,” ujar Aji.
Aji menambahkan, sebenarnya cukup banyak reklame para cawali maupun cawawali yang melanggar aturan politik dengan terpampang berdekatan dengan lingkungan pendidikan. Meski demikian, dirinya belum bisa bertindak karena belum ada aturan dari Komite Pemilihan Umum (KPU) Salatiga selaku penyelenggara Pilkada Salatiga 2017.
“Kalau itu [reklame di dekat sekolah dasar) kami belum bisa menindaklanjuti karena belum ada aturan dari KPU. Saat ini kami hanya menindak spanduk atau reklame yang melanggar aturan dari DPPKAD karena belum bayar perizinan atau izinnya habis,” imbuh Aji.
Saat ini di berbagai wilayah di Kota Salatiga memang telah marak pemasangan spanduk maupun baliho para cawali maupun cawawali. Spanduk-spanduk ini bahkan bertebaran di berbagai lokasi, mulai dari dalam maupun pinggiran kota.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya