SOLOPOS.COM - Ilustrasi rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Iqbal)

Pilkada 2017 sangat diminati warga tujuh kabupaten dan kota di Jateng sampai-sampai angka partisipasi pemilihnya melampaui target nasional.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jumlah partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Tengah melampaui target nasional. “Jumlah partisipasi pemilih tujuh pilkada di Jateng tahun ini mencapai 78,78% atau [diikuti oleh] 4.229.892 jiwa sehingga melampaui target nasional yang telah ditetapkan, yakni 77,05%,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo di Semarang, Kamis (23/2/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menyebutkan bahwa angka partisipasi warga Jateng aktif menggunakan hak pilih dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara tercatat paling tinggi jika dibandingkan enam kabupaten dan kota lain di Jateng yang menggelar pemungutan suara pilkada serentak, Rabu (15/2/2017). Pemilih Pilkada Banjarnegara tercatat 546.019 jiwa atau 86,75% dari seluruh nama warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Pilkada Kota Salatiga menyusul di urutan kedua di antara tujuh kabupaten dan kota penyelenggara Pilkada 2017, yakni 108.945 jiwa atau 85,45% dari seluruh nama yang tercantum dalam DPT. Urutan ketiga diduduki Pilkada Kabupaten Cilacap karena diikuti 937.929 pemilih atau 84,22% dari DPT. Berikutnya, berturut-turut Pilkada Kabupaten Batang yang diikuti 446.518 pemilih (83,24%), Pilkada Kabupaten Pati  712.421 pemilih (79,51%), Pilkada Kabupaten Jepara 639.893 pemilih (78,83%), dan Pilkada Kabupaten Brebes 838.167 pemilih (66,8%).

Lebih lanjut, Joko juga mengklaim rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2017 yang diselenggarakan KPU tujuh kabupaten dan kota Jateng secara umum berjalan lancar. Namun, diakuinyapula ada rekapitulasi di beberapa daerah diwarnai unjuk rasa. “Rekapitulasi di Salatiga, Brebes, dan Jepara diwarnai unjuk rasa, namun tidak mengganggu jalannya rapat pleno karena sudah diantisipasi serta dijaga oleh aparat keamanan dari TNI-Polri,” ujarnya.

Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi, kata dia,diberikan waktu selama tiga hari dihitung mulai digelarnya rapat pleno di KPU. “Selama tiga hari itu, kata dia, KPU akan menunggu apakah ada gugatan dan jika tidak maka akan ditetapkan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya