SOLOPOS.COM - Formulir rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota pada Pilkada Salatiga 2017. (Istimewa)

Pilkada Salatiga 2017 diwarnai dengan aksi salah seorang pemilih yang memasukan kertas bertuliskan, “Om Telolet Om”.

Logo Ganesa, maskot Pilkada Kota Salatiga 2017. (kpu-salatiga.go.id)

Logo Ganesa, maskot Pilkada Kota Salatiga 2017. (kpu-salatiga.go.id)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Semarangpos.com, SALATIGA – Demam telolet rupanya bukan hanya terjadi di kalangan anak-anak di jalan raya. Demam telolet rupanya juga terjadi di kalangan orang dewasa di bilik suara saat pemungutan suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Salatiga, Rabu (15/2/2017) lalu.

Terbukti saat pemungutan suara Pilkada Salatiga itu ada salah satu pemilih yang menukarkan surat suaranya dengan kertas bertuliskan “Om Telolet Om”. Kertas bertuliskan “Om Telolet Om” ini pun turut dimasukkan ke dalam kotak suara yang dihitung oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Keberadaan kertas bertuliskan “Om Telolet Om” itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota pada Pilkada Salatiga di Gedung Pertemuan Dinas Perkebunan Salatiga, Rabu (22/2/2017). Kertas suara bertuliskan “Om Telolet Om” itu ditemukan dalam kotak suara yang berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kecamatan Sidorejo.

“Benar ada satu surat suara di TPS 27 Sidorejo yang hilang dan diganti dengan kertas bertuliskan “Om Telolet Om”. Surat suara itu kemudian kami nyatakan sebagai surat suara yang tidak sah,” ujar Ketua KPU Kota Salatiga, Putnawati, kepada Semarangpos.com, Rabu petang.

Keputusan itu, lanjut Putnawati, pun mendapat persetujuan dari kedua saksi baik dari pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil kota Salatiga nomor urut satu, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit, maupun nomor urut dua, Yuliyanto-Muh Haris (Yaris).

Formulir rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota pada Pilkada Salatiga 2017. (Istimewa)

Formulir rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota pada Pilkada Salatiga 2017. (Istimewa)

Keduanya tidak keberatan jika surat suara yang hilang dan diganti kertas bertuliskan “Om Telolet Om” itu dinyatakan sebagai surat suara yang tidak sah.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Salatiga, Arsyad Wahyudi, belum bisa memutuskan apakah yang terjadi di TPS 27 itu sebagai salah satu bentuk pelanggaran Pilkada 2017.

“Surat suara itukan sebenarnya merupakan dokumen negara dan dikeluarkan oleh KPU. Jadi jika merasa bahwa surat suara yang hilang dan diganti dengan kertas bertuliskan ‘Om Telolet Om’ itu sebagai bentuk pelanggaran adalah KPU. Tapi, KPU sudah menyatakan jika surat suara itu tidak hilang dan hanya dianggap sebagai surat suara tidak sah, jadi enggak masalah,” ujar Arsyad.

Dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota yang digelar KPU itu, hasilnya tak jauh berbeda dengan rekapitulasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kamis (16/2/2017) lalu. Rekapitulasi hasil itu menyebutkan bahwa Yaris menang dengan selisih 992 suara. Yaris unggul atas lawannya dengan mengumpulkan 53.052 suara atau sekitar 50,47% dari total surat suara sah pada Pilkada Salatiga. Sementara, pasangan Rudi-Dance kalah tipis dengan torehan 52.060 suara atau sekitar 49,52%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya