SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Pilkada 2017 di Jateng diwarnai 146 pelanggaran aturan pemilu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 segera mencapai puncaknya, pemungutan suara yang dijadwalkan serentak Rabu (15/2/2017). Menjelang berakhirnya tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menginventarisasi 146 dugaan pelanggaran aturan pemilu.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Angka dugaan pelanggaran aturan pemilu itu merupakan akumulasi dari tujuh kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada 2017 di Jateng. Tujuh daerah di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2017 di Jateng adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.

Kasus-kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu itu dikumpulkan Bawaslu Jateng sepanjang masa kampanye hingga akhir Januari 2017 lalu. “Seratusan pelanggaran itu saat ini sedang ditangani oleh petugas pengawas daerah setempat,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Rabu (8/2/2017).

Ia memerinci dugaan pelanggaran yang paling banyak adalah terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), disusul pemutakhiran data bermasalah, dan netralitas aparatur sipil negara. Selain itu, ada laporan dugaan penyalahgunaan kampanye di media massa sebelum waktunya, dugaan penggunaan politik uang, dan kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Dari tujuh daerah yang akan menggelar Pilkada 2017 di Jateng, Kabupaten Pati menjadi daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran aturan pemilu dengan 77 kasus. “Setelah Pati, disusul Jepara 24 kasus, Batang 16 kasus, Batang 16 kasus, Cilacap tujuh kasus, serta Brebes dan Kota Salatiga masing-masing tiga kasus,” ujarnya.

Teguh menyayangkan masih adanya pelanggaran pilkada dengan jumlah yang relatif cukup banyak meskipun tiap pasangan calon kepala daerah berkomitmen melakukan kampanye bersih. “Dalam setiap rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu maupun panwas kabupaten/kota, tim pasangan calon mengemukakan akan melakukan kampanye bersih. Namun, implementasinya tetap saja ada yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa jajaran Bawaslu Jateng telah berupaya maksimal agar pelanggaran-pelangaran dalam pelaksanaan tahapan pilkada di Jateng dapat diminimalisasi. “Sudah kami lakukan sosialisasi, imbauan, dan pertemuan dengan pihak terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran pilkada,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya