SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Irsan Mulyadi)

Pilkada 2016 disongsong Pemprov Jateng dengan mengingatkan para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri agar bersiap cuti.

Semarangpos.com, SEMARANG — Para kepala daerah di Jateng yang akan kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 diingatkan untuk mengajukan cuti kerja sejak dimulainya tahapan pendaftaran kandidat. Pada tahun 2017 ini terdapat tujuh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Peraturannya sudah ada, hak dan kewajibannya juga sudah ada, termasuk sanksinya jika kepala daerah tidak cuti saat pilkada,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Riena Ratnaningrum di Semarang, Kamis (15/9/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait dengan hal tersebut, ia mengingatkan kepala daerah yang akhir masa jabatannya belum berakhir namun berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017 agar mulai mempersiapkan pengajuan izin cuti kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Dulu kepala daerah yang maju pilkada lagi cuti kerjanya bisa bertahap saat kampanye, namun sekarang tidak,” ujarnya.

Pemprov Jateng akan menunjuk pelaksana tugas bupati/wali kota jika wakil kepala daerahnya juga ikut maju pada pilkada sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan. “Intinya, kepala daerah yang maju kembali pada pilkada diharapkan mengikuti semua peraturan yang berlaku,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap calon-calon incumbent atau petahana pada Pilkada 2017 di tujuh kabupaten dan kota Jateng. “Para petahana tersebut perlu diawasi karena berpotensi memanfaatkan berbagai fasilitas negara saat masa kampanye,” ujarnya.

Ia menyebutkan, masing-masing daerah dari tujuh kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdapat bakal calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah. Menurut dia, penyalahgunaan wewenang oleh calon incumbent atau petahana itu perlu diantisipasi dengan melakukan pengawasan. “Petahana masih menjadi andalan sejumlah partai politik dalam Pilkada 2017 karena calon tersebut memiliki popularitas,” katanya.

Tujuh daerah di Jateng yang menggelar pilkada dengan pemungitan suara dijadwalkan serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya