SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada 2015 dilangsungkan di beberapa wilayah Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG —  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah secara serentak di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada akhir 2015 berjumlah 15.242.847 orang. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Berdasarkan analisis yang dilakukan KPU RI diketahui bahwa jumlah DP4 untuk pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng pada 2015 sebanyak 15.242.847 orang yang terdiri atas 7.609.063 laki-laki (49,9 persen) dan 7.633.784 perempuan (50,08 persen),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Jumat (26/6/2015) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ke-21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada secara serentak pada 9 Desember 2015 itu, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal.

Selain itu, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora.

Selain itu, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Daftar Pemilih

Joko menjelaskan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan 21 pilkada itu adalah menyusun daftar pemilih dan memetakan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan hasil analisis untuk disampaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) sampai 14 Juli 2015.

“Selanjutnya, PPS bersama petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan melakukan proses pemutakhiran data pemilih,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Dia mengatakan proses pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan pada 15 Juli 2015 hingga 19 Agustus 2015, melibatkan ketua RT dan RW.

“Masyarakat diimbau ikut aktif meneliti dan mengecek ke RT masing-masing guna memastikan sudah terdaftar atau belum serta apakah data-datanya sudah benar,” katanya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pemutakhiran data, kata dia, masyarakat melihat apakah di rumahnya sudah ditempeli stiker tanda terdaftar dan diberi bukti terdaftar oleh petugas KPU.

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015, pemilih harus sudah berdomisili di daerah pemilihan minimal enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) pada 1 September 2015 yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya