SOLOPOS.COM - Hengky Kurniawan (Youtube.com)

Pilkada 2015 di Blitar masih bisa diwarnai dengan keikutsertaan artis Hengky Kurniawan. Keputusan atas boleh atau tidaknya Hengky mendaftar tergantung Panwaslu Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR — Nasib artis Hengky Kurniawan bersama Ferdian Reza Alviza yang bakal maju dalam Pilkada Blitar 2015 tergantung Panwaslu Blitar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Blitar, Hadi Santoso, mengatakan Panwaslu Blitar telah menerima laporan pengaduan tim pemenangan pasangan Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015. Panwaslu Blitar, lanjut dia, akan mengkaji dan mempelajari pengaduan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Paling lambat lima hari [mendatang] kami akan mengeluarkan putusan,” kata Hadi seperti dilansir laman Okezone.com, Rabu (12/8/2015).

Di sisi lain, anggota tim pemenangan pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Ridho), Gatot Darwoto, menegaskan pihaknya lebih senang apabila Pilkada bisa terselanggara pada 2015 ketimbang harus ditunda 2017 hanya gara-gara ketiadaan lawan bagi calon tunggal. Itulah sebabnya, dia menyarankan KPU tidak perlu terburu-buru menolak pasangan calon Pilkada 2015 hanya karena alasan terlambat.

“Harusnya [pasangan Hengky-Ferdian] bisa diberi toleransi waktu. Tapi, KPU Blitar tentu mempunyai alasan hukum dalam keputusanya,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan secara prinsip PDIP siap menghadapi Pilkada Blitar kapan saja. Sebab, lanjut dia, tidak ada yang berhak memaksakan parpol lain untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU Blitar menghadapi. ”Kami pasif saja. Kalau ada yang mendaftar berarti jadi Pilkada 2015. Kalau tidak, juga siap bertanding pada Pilkada 2017,” jelas Gatot.

Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, pasangan Hengky-Ferdiam tidak bisa mendaftar dalam Pilkada Blitar 2015 karena tidak ada selembar berkas syarat pasangan calon Hengky-Ferdian yang diserahkan ke KPU Blitar, yakni rekomendasi dari kedua partai pengusung. Pendaftaran Hengky-Ferdian dalam Pilkada Blitar 2015 juga tidak didampingi pimpinan partai atau surat kuasa yang mengantarkannya.

”Pendaftaran juga melebihi batas waktu pendaftaran pukul 16.00 WIB. Kami sudah memberi toleransi waktu hingga pukul 16.12 WIB. Kami juga tidak menerima [surat rekomendasi] dikirim via faximile,” ujar Ketua KPU Blitar, Imron Nafifah. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya