SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada 2015 berisiko menjadi sasaran sabotase. Benarkah?

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mewaspadai adanya sabotase yang dilakukan oleh calon pasangan kepala daerah untuk menggagalkan pelaksanaan Pilkada 2015 yang dijadwalkan serentak di sejumlah daerah.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Permintaan tersebut diungkap oleh Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), menyusul masih sepinya pendaftaran peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Tahapan itu dijadwalkan berlangsung 26-28 Juli 2015.

Dari sepinya pendaftaran itu, papar Titi, perlu adanya kewaspadaan tentang adanya sabotase pelaksanaan Pilkada 2015. Titi mengkhawatirkan, pelaksanaan pilkada serentak di 269 daerah yang terdiri atas pilkada provinsi, kota, dan kabupaten, bisa dihambat oleh bakal calon dengan mengurungkan niatnya mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Pasalnya, sambung dia, hingga kini hanya 63 pasangan calon di 51 daerah yang resmi mendaftarkan diri. Pasangan itu terdiri dari 26 calon perseorangan serta 37 calon yang diusung partai politik. “Bahkan hingga saat ini pendaftar calon kepala daerah pada Pilkada 2015 lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Tergantung Potensi Kemenangan
Sabotase Pilkada 2015 itu biasa dilakukan jika mereka melihat potensi kemenangan sangat kecil. “Jika hal itu terjadi, maka sesuai dengan aturan pelaksanaan pilkada bakal ditunda. Tapi sesuai dengan Peraturan KPU No. 2/2015, kondisi itu berlaku jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar,” katanya.

Kendati demikian, papar Titi, KPU tidak perlu mengkhawatirkan sepinya pendaftaran calon kepala daerah. “Masih ada Selasa 28 Juli 2015. Biasanya mereka memetakan dukungan dulu dan mendaftarkan di detik terakhir.”

Selain itu, KPU juga bisa memperpanjang waktu pendaftaran selama tiga hari. Tapi jika perpanjangan waktu pendaftaran itu tidak membuahkan hasil, tuturnya, maka pilkada tetap harus diundur pada 2017 atau periode pilkada serentak selanjutnya.

KPU Tolak Geser Jadwal
Menanggapi hal itu, salah satu komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkap perpanjangan itu memiliki konsekuensi menggeser seluruh proses pendaftaran. “Jika digeser, pemeriksaan dokumen bakal calon juga akan bergeser. Tidak bisa tepat lagi,” katanya.

Namun, jelas Hadar, seluruh proses pencalonan kepala daerah akan berujung pada 24 Agustus 2015 saat KPU Daerah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang berhak mengikuti proses pilkada. “Kami tetap mengacu aturan saja.”

Dalam kesempatan terpisah, Komisi II DPR terus memfokuskan diri untuk mengawasi pilkada di Papua. “Pengawasan itu terkait dengan insiden di kabupaten tolikara pada saat idul fitri pada jumat 17 juli 2015,” kata Lukman Edy, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB.

Seperti diketahui, daerah di Papua yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang adalah  Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Warofen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya