SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada 2015 diharapkan Komisi Informasi Publik menjamin keterbukaan atas hak informasi publik.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah meminta para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara memahami hal-hal yang masuk pada daftar informasi publik terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2015 yang dilaksanakan serentak di 21 kabupaten/kota Jawa Tengah pada 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal tersebut bertujuan agar masing-masing PPK-PPS dapat menjalankan kewajiban dalam menyampaikan hak-hak publik yang terkait dengan kepemiluan,” kata anggota Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Handoko Agung Saputro di Semarang, Minggu (12/7/2015).

Menurut dia, hal yang termasuk informasi kepemiluan adalah berbagai informasi yang dikategorikan wajib diumumkan, tersedia setiap saat, dan dikecualikan. “Petugas PPK-PPS berkewajiban mengelola dan mendokumentasikan informasi-informasi yang dikuasainya,” ujarnya.

Agar PPK-PPS dapat menjalankan kewajiban menyampaikan informasi publik, kata dia, yang bersangkutan harus diberikan pedoman dalam bentuk daftar informasi publik (DIP) pilkada. “Tujuannya agar diketahui jenis dan bentuk informasi pilkada macam apa yang boleh diberikan dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia lalu mencontohkan jika ada pemantau pemungutan suara meminta salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara harus diberikan atau ditolak serta ada pihak-pihak tertentu yang hendak meminta salinan anggaran PPK-PPS. “Kedua jenis informasi tersebut masuk kategori terbuka yang harus diberikan bila ada permohonan,” ujarnya.

Solo Paling Patuh
Ia mengemukakan dari 21 KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2015 secara serentak, baru KPU Kota Solo yang berinisiatif menyusun DIP pilkada dan menyosialisasikan kepada jajarannya. “Dengan penyusunan DIP pilkada, setidaknya telah ada jaminan dua hak konstitusional warga negara, yaitu hak memilih-dipilih dan hak atas informasi,” katanya.

Sebelumnya, KIP Jateng meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu menetapkan dan mengumumkan DIP yang mempunyai dasar hukum penetapan daftar informasi publik adalah UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusus bagi KPU, keharusan menetapkan daftar informasi publik secara jelas diatur dalam Peraturan KPU No. 1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU dan dijelaskan pula pada PKPU No.1/2015.

Sebanyak 21 daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada pada 2015, adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal. Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Demak, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya