SOLOPOS.COM - Pasangan calon tunggal Pilkada Kabupaten Blitar 2015 Rijanto-Marhaenis (pdiperjuangan-kabblitar.com)

Pilkada 2015 di Kabupaten Blitar diikuti calon tunggal, bagaimana cara kampanyenya?

Madiunpos.com, BLITAR — Pasangan calon tunggal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Kabupaten Blitar, yakni Rijanto dan Marhaenis, tetap harus kampanye untuk menghadapi pemungutan suara yang dijadwalkan serentak, 9 Desember 2015. Bukan untuk menghadapi lawan politik melainkan kotak kosong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rijanto yang merupakan calon petahana wakil bupati Blitar mengaku sudah menyiapkan strategi khusus untuk kampanye itu. “Kami sudah rencanakan dengan baik, namun kami juga tidak boleh berandai-andai, sebab baru kali ini ada pilkada dengan pasangan tunggal,” kata Rijanto setelah penetapan peserta Pilkada Kabupaten Blitar, di Blitar, Jawa Timur, Kamis (22/10/2015).

Ia mengakui jadwal untuk pilkada sudah sangat dekat, terlebih lagi saat ini baru tahapan penetapan. Padahal masih banyak tahapan lainnya seperti sosialisasi maupun keperluan logistik pilkada.

Ia pun mengakui tidak terlalu panik dengan penetapan ini. Untuk pilkada, ia sebelumnya telah ikut, dimana ia telah menjabat sebagai wakil bupati Blitar, namun ia pun belum memastikan apakah masyarakat akan setuju dengan dirinya menjadi pemimpin di daerah ini. “Secara pribadi biasa, namun yang penting semua pihak baik dari KPU, panwas, partai, maupun masyarakat membantu menyosialisasikan pilkada ini,” ujarnya.

Keputusan MK
KPU Kabupaten Blitar, sudah menetapkan pasangan calon tunggal untuk Pilkada 2015 di daerah ini setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait referendum pasangan calon tunggal boleh ikut pilkada serentak. Namun, KPU Kabupaten Blitar masih terkendala dengan aturan pilkada, yaitu petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis, baik untuk kampanye ataupun untuk logistik surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengakui, sampai saat ini aturan kampanye serta juknis masih belum turun dari KPU pusat. Sesuai informasi yang ia terima, aturan itu akan turun dalam pekan ini. “KPU RI menjanjikan pekan ini turun peraturan kampanye, juklak [petunjuk pelaksanaan] serta juknis [petunjuk teknis] untuk pemungutan suara. Kalau sekarang sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya