SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Damhudi. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan dipastikan berlanjut sesuai harapan setelah pasangan Basudewa melengkapi dokumen.

Madiunpos.com, PACITAN – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di Kabupaten Pacitan memasuki babak baru setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bambang Susanto-Sri Retno Dewanti ( Basudewa) dokumen perbaikan yang mereka serahkan kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat dianggap lengkap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan terancam ditunda hingga 2017 seandainya pasangan Basudewa itu dinyatakan tak sah sebagai peserta. Selain Basudewa yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura, Pilkada Pacitan semula hanya diikuti pasangan Indartato-Yudi Sumbogo yang diusung Partai Demorat dan didukung Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Nasional Demokrat.

Sebagaimana dicatat banyak situs web lokal, Indartato adalah calon incumbent bupati, dan Yudi Sumbogo adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pacitan. Sedangkan Bambang Susanto adalah putra Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan yang menjadi kader PDIP di Kabupaten Sukoharjo setelah pensiun sebagai penilik sekolah di wilayah itu. Sementara Sri Retno Dewanti dikenal sebagai pengusaha di Yogyakarta.

Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati asal Golkar, Gerindra, PAN, dan Hanura sebelumnya, Suyatno-Effendi Budi Wirawan, ditolak KPU Pacitan karena syarat yang tak terpenuhi. Alasan serupa sempat mengemuka pula untuk Basudewa hingga kemudian diberikan kesempatan perbaikan atas kelengkapan dokumen.

Seiring dengan dinyatakan lengkapnya dokumen Basudewo, pelaksanaan Pilkada 2015 di Kabupaten Pacitan bisa berlanjut seperti yang diharapkan. Atas babak baru Pilkada 2015 di Pacitan itu, ?Ketua KPU setempat, Damhudi, mengaku lepas dari rasa was-was.

KPU Sempat Waswas
Dikisahkannya, hingga menjelang waktu salat Maghrib, Jumat (21/08/2015), Basudewa belum menampakan diri di Sekretariat KPU guna menyerahkan dokumen hasil perbaikan. Baru pada pukul 20.00 WIB, pasangan calon Basudewa melengkapi dan menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU. “Awalnya kami sempat ketir-ketir, tapi setelah tepat pukul 20.00 Wib. Basudewa melengkapi dan menyerahkan dokumen perbaikan ke KPU.” Terang Damhudi

Dengan diserahkannya semua kelengkapan dokumen hasil perbaikan itu, Damhudi berharap tahapan selanjutnya Pilkada 2015 di Pacitan dapat dilaksanakan tanpa kendala. Agenda berikutnya lembaga penyelenggara pemilihan adalah melaksanakan proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon, Sabtu-Jumat (22-28/8/2015). Hal itu dilakukan sebelum ditetapkannya dua bakal pasangan calon tersebut sebagai pasangan calon yang akan berkompetisi di arena Pilkada yang pemungutan suaranya dijadwalkan serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

“Doanya, Pilkada akan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Saat ini, kami masih melakukan proses verifikasi kelengkapan dan dokumen hasil perbaikan yang telah diserahkan kedua bakal pasangan calon,” jelasnya.

Panwaslu Tunggu KPU
Sementara itu, anggota Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pacitan, Syamsul Arifin, yang membidangi Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan pada tahapan verifikasi dokumen hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU oleh kedua bakal pasangan calon. ?Karena itu, Panwaslih, lanjut Syamsul, akan meminta salinan dokumen kedua bakal pasangan calon dari KPU.

“Saat ini biarkan KPU bekerja sebagaimana tupoksinya. Kami juga akan terus memantau bagaimana proses dan hasil verifikasi terhadap dokumen bakal pasangan calon tersebut,” katanya, secara terpisah, Minggu (23/08/2015).

Menurut Syamsul, Panwaslih akan lebih selektif lagi mencermati proses verifikasi yang dilaksanakan KPU atas kelengkapan dokumen bakal pasangan calon hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU, Jumat lalu. “Kami akan konsentrasi dengan tahapan ini. Kalau memang memenuhi syarat (MS) ya harus benar-benar MS. Begitupun kalau tidak memenuhi syarat (TMS) ya harus benar-benar TMS. Sehingga tidak akan ada klaim-klaim adanya rekayasa ataupun permainan. Disinilah fungsi kami sebagai lembaga pengawasan dan KPU sebagai pihak penyelenggara pemilihan,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya