Pilkada 2015 untuk wilayah Gunungkidul masuk tahapan pengajuan surat bebas utang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mencatat tiga pemohon yang mengajukan surat bebas utang. Nama-nama itu meliputi Bupati Gunungkidul Badingah, Sekretaris PDI Perjuangan Djangkung Sujarwadi dan Mustangid.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakil Panitera PN Wonosari Sutoto mengatakan, dari ketiga nama yang mengajukan, baru permohonan milik Mustangid yang telah disetujui. Sementara itu, Badingah dan Djangkung baru mengambil formulir dan belum dikembalikan
Surat bebas utang yang dikeluarkan PN diterbitkan sebagai kelengkapan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah.
“Selain surat bebas utang, mereka yang ingin ikut pilkada harus mengurus surat tidak pailit di Pengadilan Niaga di Semarang,” ujar dia, Jumat (24/7/2015).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengharapkan agar para calon segera mengurus surat bebas utang maupun tidak pailit ke pengadilan.
“Memang dulu sempat ada sedikit permasalahan, tapi saat ini sudah selesai. Sebab, PN mau menerbitkan surat bebas utang, sedangkan untuk surat tidak pailit pemohon harus mengurusnya ke Semarang,” ujar Hani, kemarin.