SOLOPOS.COM - Jokowi-Foke

Jokowi-Foke

Jokowi-Foke

JAKARTA–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta telah menerima sebanyak lima laporan terkait pelaksanaan pilkada gubernur putaran kedua.
“Secara keseluruhan, tercatat hampir lebih dari 13 kasus pelanggaran pidana sejak putaran pertama. Pada putaran kedua ada lima kasus yang disampaikan, yang berpotensi menjurus ke arah dugaan pelanggaran pilkada,” kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di kantor Panwaslu, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Ramdansyah mengungkapkan, sebagian besar laporan yang diterima Panwaslu didominasi oleh pengaduan yang ditujukan secara langsung bagi pasangan calon.
“Seperti kasus Rhoma Irama, kasus pernyataan Fauzi Bowo di Karet Tengsin atau pernyataan Dewi Aryani terkait kebakaran yang mengarah kepada pasangan calon. Kemudian, ada juga yang tentang iklan kampanye Prabowo dan terakhir dari tim advokat Jakarta Baru,” ujar Ramdansyah.
Menurut Ramdansyah, pihaknya akan mengkaji lima kasus itu terlebih dahulu untuk menentukan jenis pelanggarannya, terutama dalam ranah elektabilitas para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kelima kasus tersebut akan kami pelajari lebih dalam untuk menentukan jenis pelanggarannya. Apakah termasuk pelanggaran pidana, administrasi atau mungkin sengketa,” kata Ramdansyah.
Sementara itu, terkait kasus Rhoma Irama, Ramdansyah mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai. Begitu pula dengan kasus pernyataan Fauzi Bowo di Karet Tengsin yang dianggap selesai oleh Panwaslu karena tidak ada identitas resmi.
Namun, Ramdansyah menambahkan, untuk kasus Dewi Aryani dan Prabowo serta laporan dari tim advokasi Jakarta Baru masih dikaji lebih lanjut oleh pihak Panwaslu

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya