SOLOPOS.COM - Civitas akademika bersama alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta berorasi untuk menolak terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi damai di depan Rektorat ISI, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (17/06/2016). Dalam aksinya mereka mengajak seluruh pemangku kepentingan di ISI Yogyakarta dan pemerintah desa setempat untuk melawan segala bentuk gerakan (individu atau kelompok) yang anti Pancasila serta mendorong penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut segala aktivitas HTI yang menentang Pancasila. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Dua ASN di Sukoharjo diketahui pernah menjadi anggota HTI.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua aparatur sipil negara (ASN) di Sukoharjo diketahui pernah menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, mereka telah mengundurkan diri dari organisasi itu dan memilih tetap menjadi abdi negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengunduran diri keduanya dilakukan sebelum pemerintah membubarkan ormas tersebut. Namun, Pemkab dan Polres masih mengawasi kegiatan keduanya dan anggota eks HTI yang lain di Sukoharjo.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan, saat ditemui wartawan seusai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (31/7/2017), membenarkan informasi tersebut.

“Ada dua ASN yang mundur dari ormas HTI dan memilih tetap sebagai ASN. Pengunduran dirinya dilakukan sejak Januari lalu,” katanya.

Gunawan menegaskan Pemkab memperlakukan keduanya layaknya warga negara Indonesia lainnya, yakni kesamaan hak di masyarakat. Menurutnya, tidak ada alasan Pemkab mengeluarkan perintah mengucilkan seseorang.

“Hak sebagai warga negara tetap sama. Keduanya [eks HTI] diberi kebebasan seperti warga yang lain setelah meninggalkan baju HTI. Kami [Kesbangpol] terus berkomunikasi dengan keduanya.”

Gunawan tak menyebutkan siapa nama kedua ASN tersebut. “Kami mengajak keduanya untuk menjadi masyarakat yang baik-baik saja,” katanya.

Pengawasan terhadap aktivitas mantan anggota HTI setelah organisasi itu dibubarkan pemerintah juga dilakukan Polres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan siap melaksanakan instruksi pemerintah untuk mengawasi aktivitas mantan anggota HTI.

“Polres sudah melaksanakan instruksi dan melarang semua kegiatan HTI dan afiliasinya. Deteksi dini dilakukan oleh masing-masing anggota bhabinkamtibmas yang membawahi satu desa/kelurahan,” tandasnya.

Kapolres menegaskan akan menindak tegas mantan anggota HTI yang nekat menggelar kegiatan. “Masing-masing anggota bhabinkamtibmas diminta berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya