SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Bakul martabak di Sukoharjo memilih membayar denda Rp150.000 karena tertangkap basah membuang sampah di pinggir jalan. Muh. Mahmudin, warga Desa Timbangrejo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang sehari-hari berdagang martabak di Sukoharjo memilih membayar denda dibanding penjara selama tiga hari.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoaharjo, Senin (5/8/2019), akhirnya memutuskan vonis terhadap bakul martabak di Sukoharjo itu. Pemuda yang sehari-hari berjualan martabak telur ini memilih membayar denda yang disetorkan langsung ke kas daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mahmudin tertangkap basah tengah membuang dua kantung plastik berisi sampah di pinggir jalan di Kampung Ngrukem, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo pada Sabtu (27/7/2019) malam. Dia terpegok membuang sampah secara sembarangan oleh tim sapu bersih (saber) sampah yang dibentuk Pemkab Sukoharjo.

Tim saber sampah bertugas menegakkan Perda No 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka berkeliling di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar saat malam hari.

“Mahmudin memilih membayar denda Rp150.000 ke kejaksaan yang langsung disetorkan ke kas daerah. Jadi tidak dipenjara karena sudah membayar denda,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.

Menurut Bima, Mahmudin terbukti melanggar Pasal 43 Perda No 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar TPS diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta.

Kasus membuang sampah sembarangan ini merupakan kali pertama yang dilimpahkan ke PN Sukoharjo.

Hal ini dilakukan sebagai efek jera masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan. “Ini efek jera agar tak ada lagi masyarakat yang membuang sampah ke pinggir jalan atau sungai. Masyarakat bisa berpikir jika membuang sampah sembarangan ternyata ada sanksinya,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya