SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pilkada juga menyiratkan perlunya peningkatan efektivitas gubernur, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tidak memiliki landasan konstitusi.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris di Jakarta Jumat (22/6) mengatakan, wacana pemilihan gubernur oleh DPRD dalam Rancangan Undang-undang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPR saat ini, menunjukkan adanya penafsiran ganda atas konstitusi. Sebab Pasal 18 ayat 4 ; Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Syamsuddin Haris menambahkan, Naskah akademik RUU Pilkada juga menyiratkan perlunya peningkatan efektivitas gubernur, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tidak memiliki landasan konstitusi.

Status gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat di daerah, masih dimungkinkan dipilih langsung bersama-sama dengan bupati/walikota sebagai kepala daerah otonom.[dtc/hen]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya