Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, kepada wartawan mengatakan tindakan membawa mobil dinas dan anak-anak dalam kontestasi pilgub jelas melanggar aturan. Apalagi, mobil pelat merah yang mayoritas diparkir di halaman stadion ditempeli berbagai atribut partai. “Ini tidak dibenarkan. Keterlibatan anak di bawah umur dalam acara politik juga tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Sri mengatakan, sembilan mobil dinas yang hadir dalam deklarasi diketahui berasal dari luar kota. Ia menguraikan pelat mobil dinas itu seperti pelat G, K, AB, B dan H. Atas temuan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu Provinsi untuk mencari tahu pemilik kendaraan tersebut. Langkah itu, imbuhnya, juga untuk menentukan jenis pelanggaran termasuk sanksi di dalamnya. “Nomor pelatnya sudah kami catat dan segera dikirim ke provinsi,” tuturnya.
Sri mengungkapan kejadian serupa pernah terjadi dalam deklarasi Hadi Prabowo-Don Murdono di Semarang. Waktu itu, jelasnya, puluhan mobil dinas tampak hadir di GOR Jatidiri. Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam penyelesaian kasus.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Abhan Misbah, mengatakan penggunaan kendaraan negara untuk tujuan politik haram hukumnya. Pihaknya pun sudah menjelaskan kepada tiga cagub agar menaati peraturan tersebut. Menanggapi laporan Panwaslu Solo, Abhan berjanji mengusut dugaan pelanggaran itu hingga tuntas. “Sekecil apa pun pelanggarannya akan ditindaklanjuti.”