SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Perusahaan yang tidak memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu), bisa diancam pidana. Terkait hal itu, Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Boyolali melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di wilayah itu agar memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013, Minggu (26/5/2013).

Ketua Panwas Kabupaten Boyolali, Taryono, mengemukakan sesuai Undang-undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu pasal 117 ayat 6, yang menyebutkan jika seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, akan diancam dengan pidana penjara sedikitnya selama dua bulan dan maksimal 12 bulan dan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di Boyolali agar memberikan kesempatan kepada pegawainya, pekerjanya, karyawannya untuk menyoblos saat pilgub nanti,” ungkap Taryono ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (22/5/2013).

Sekalipun waktu pelaksanaan pemungutan suara dalam pilgub adalah Minggu yang merupakan hari libur, Taryono mengatakan pelayangan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bentuk antisipasi berdasarkan petunjuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana sesuai UU tersebut, kami mengimbau seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Boyolali agar mengizinkan pekerjanya menyoblos,” terang Taryono.

Surat yang dikirim ke perusahaan-perusahaan tersebut, lanjut dia, juga ditembuskan ke Bupati Boyolali serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran), serta Bawaslu Jateng.

Simak berita terkait : http://digital.solopos.com/file/22052013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya