SOLOPOS.COM - Logo PKS

Logo PKS

SOLO– – DPD PKS Solo memprotes spanduk pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko, di depan kantor DPC PKS Kecamatan Pasar Kliwon. DPD PKS menilai pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu pelanggaran terhadap aturan pemasangan spanduk.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dalam rilisnya, DPD PKS Solo menyatakan DPC PKS Pasar Kliwon menjadi kantor Posko Pemenangan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono dalam Pilgub 2013 mendatang. Sesuai peraturan walikota (Perwali) No 2/2009 menyebutkan atribut kampanye tidak boleh dipasang di depan kantor atau sekretariat partai politik radius 50 meter dari kantor partai politik lain.

Namun, spanduk Ganjar-Heru dipasang tepat di depan DPC PKS Pasar Kliwon. Spanduk sendiri diketahui pengurus DPC Selasa (16/4/2013) pagi. Diperkirakan spanduk dipasang malam hari ketika kantor DPC sepi.

“Ini bentuk peanggaran kampanye. Karena bagaimanapun penghormatan terhadap aturan harus ditegakkan tanpa kecuali meskipun partai pengusung Ganjar-Heru adalah partai penguasa di Solo,” jelas Ketua DPC PKS Pasar Kliwon, Chmbali berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, Selasa.

Terkait spanduk tersebut, Chambali mengungkapkan pihaknya bakal melaporkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kota Solo. “Kami akan laporkan ke Panwaslu. Alangkah baiknya bila sikap saling menghormati dan melakukan kampanye yang lebih santun dikedepankan. Sehingga terwujud pilgub di Solo yang damai, aman dan nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, membenarkan pemasangan spanduk Ganjar-Heru di depan Posko HP-Don. Ditegaskannya, tindakan tersebut termasuk pelanggaran. “Kami akan tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi ke tim kampanye Ganjar-Heru,” urainya.

Hanya saja, pihaknya hingga kini belum mendapat tembusan nama-nama tim pemenangan Ganjar-Heru di Kota Bengawan. “Jadi, nanti surat panggilan akan kami layangkan ke DPC PDIP sebagai partai pengusung,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Panwaslu secara persuasif bakal meminta tim pemenangan Ganjar-Heru memindahkan spanduk di depan DPC PKS Pasar Kliwon itu. “Jika tidak, ya kami segera menindak spanduk itu. kami harap semua pihak kooperatif karena pelanggaran pilgub hanya dibatasi selama tujuh hari harus selesai,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya