SOLOPOS.COM - Logo Pilgub Jateng

Logo Pilgub Jateng

SEMARANG– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng membuka layanan SMS pengaduan permasalahan Pilgub Jateng 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Achmad Zaid  menyatakan layanan SMS pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, tim sukses maupun pasangan cagub dan cawagub.

“Silahkan melaporkan melalui SMS ke nomor 081241174422 bila mengetahui adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kekuasaan pada Pilgub Jateng,” jelas dia.

Layanan pengaduan SMS dibuka pada masa-masa paling rawan, yakni kampanye dan penghitungan suara pilgub pada 26 Mei mendatang.

Menurut dia, kelebihan ORI dibandingkan Bawaslu yaitu tidak mengenal batasan waktu dalam menindaklanjuti pelaporan pelanggaran pilgub.

“Pelapor bisa dirahasiakan nama maupun identitas asalnya. Untuk pelapor tak perlu takut seandainya akan melaporkan pimpinannya sendiri,” ungkap dia.

Kalau ditemukan adanya bukti pelanggaran, ujar Zaid, maka kewenangan ORI adalah memberikan rekomendasi kepada pihak atasan.

Semisal, kalau yang melakukan pelanggaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rekomendasi disampaikan kepada gubernur.

“Kalau yang melakukan pelanggaran gubernur, maka rekomendasi akan disampaikan kepada Kementarian Dalam Negeri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya