SEMARANG-Badan Pengawas Pemilu meminta kepada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah segera menyerahkan nama tim kampanye di tingkat kabupaten dan kota.
“Masa kampanye Pilgub Jateng sudah dimulai Rabu (8/5), tetapi sampai saat ini nama tim kampanye pasangan calon belum disampaikan di tingkat kabupaten dan kota,” kata Koordinator Bidang Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Kamis (9/5).
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Teguh mengatakan tim kampanye pasangan calon sesuai ketentuan batas akhir penyampaian adalah sehari sebelum masa kampanye.
Selain belum ada penyampaian tim kampanye, lanjut Teguh, hingga saat ini juga belum ada rencana kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon yang diserahkan ke Bawaslu.
“Bawaslu Jawa Tengah belum mendapatkan tempat mana saja yang disediakan KPU untuk kampanye di seluruh Jawa Tengah,” katanya.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen ini, seharusnya KPU Jateng dan KPU Kabupaten/Kota sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota dan hasilnya masuk dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang mengatur hal tersebut seperti Pilgub tahun 2008.
Bawaslu menilai KPU Jawa Tengah tidak maksimal menfasilitasi pelaksanaan kampanye, baik dari penyusunan regulasinya dan menyiapkan aturan teknis di lapangan.
Ia berharap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng dapat segera merespon surat yang dikirimkan Bawaslu sehingga segera diketahui tim kampanye, tempat, termasuk rencana pelaksanaan kampanye rapat umum.