SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri menertibkan sedikitnya 45 reklame yang dipasang di jalan utama perbatasan Wonogiri-Sukoharjo. Namun, petugas membiarkan saja reklame yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah kendati jelas-jelas melanggar aturan.

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Wahriyanto, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela melepas reklame di kawasan Nangger, Kecamatan Selogiri, Senin (25/3/2013), mengatakan 45 reklame itu ditemukan di sepanjang 2 kilometer (km) jalan dari perbatasan Wonogiri-Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Isi reklame itu terdiri atas berbagai jenis, mulai dari penawaran barang, penawaran jasa, promo harga murah, sampai imbauan dari instansi pemerintah.

“Kami bergerak satu tim tujuh orang untuk melepas dan mengangkut reklame yang melanggar aturan. Semua reklame kami simpan di kantor Satpol PP, kalau pemiliknya menginginkan, bisa diambil ke kantor,” terang Wahri, sapaan akrabnya.

Berdasarkan pemantauan pihaknya, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah memasang reklame pada pohon menggunakan paku. Selain itu, banyak pula reklame yang diikat menggunakan kawat di tiang listrik. Ada juga reklame berupa spanduk yang melintang di jalan.

Sementara itu, kendati menjumpai atribut sosialisasi calon gubernur/wakil gubernur Pilgub Jawa Tengah yang menyalahi aturan, Wahri mengaku belum melakukan tindakan. Aturan dimaksud adalah Keputusan Bupati Nomor 188/2008 tentang Tempat/Lokasi yang Diizinkan Pemasangan Alat Peraga dan Penggunaan Fasilitas Umum dalam Rangka Kampanye Pemilu di Wonogiri. Dalam aturan itu tertulis, pemasangan atribut dilarang dilakukan dengan paku di pohon dan di tiang listrik.

Menurut Kepala Satpol PP Wonogiri, Endrijo Rahardjo, atribut Pilgub sengaja dibiarkan kerena mereka khawatir dianggap melampaui wewenang. Terkait temuan banyak atribut Pilgub yang dipasang menyalahi aturan, dia menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi demgan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri.

“Dalam waktu dekat akan kami koordinasikan. Sementara ini kami akan fokus ke reklame umum,” beber Endrijo, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin.

Di lain pihak, Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, justru menganjurkan Satpol PP mengangkut juga atribut sosialisasi Pilgub yang melanggar aturan itu. Joko menegaskan aturan mengenai hal itu sudah jelas dalam Keputusan Bupati Nomor 188/2008 sehingga Satpol PP seharusnya tidak perlu ragu. Kendati demikian, dia memastikan secepatnya akan melakukan koordinasi sehingga ke depan diharapkan langkah KPU dan Satpol PP sejalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya