SOLOPOS.COM - Sejumlah model membentangkan spanduk di jembatan penyeberangan Jl Slamet Riyadi, Sriwedari, Solo, Sabtu (25/5/2013). Mereka berharap Pilgub Jateng pada Minggu (26/5/2013) berlangsung aman, jujur, dan damai. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Sejumlah model membentangkan spanduk di jembatan penyeberangan Jl Slamet Riyadi, Sriwedari, Solo, Sabtu (25/5/2013). Mereka berharap Pilgub Jateng pada Minggu (26/5/2013) berlangsung aman, jujur, dan damai. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjamin logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) sampai di tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (25/5/2013). KPU menambah surat suara sebanyak 2,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS, yakni 10.213 lembar.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Jumlah DPT Pilgub Jateng di Solo mencapai 408.507 pemilih yang menyebar di 981 TPS. Komisioner Divisi Logistik KPU Solo, Wisnu Cahyanto, saat dijumpai Solopos.com, Sabtu, mengungkapkan logistik pilgub, seperti surat suara, bilik suara, kotak suara dan berkas-berkas perhitungan suara sudah didistribusikan ke semua Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selama pendistribusian tersebut, kata Wisnu, KPU tak menemukan kerusakan pada segel atau logistik lain.

Ekspedisi Mudik 2024

“Namun, untuk distribusi logistik dari PPS ke KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] tanggung jawab keamanannya berada di PPS. Selama ini kami belum menerima keluhan dari PPS. Saya berharap mudah-mudah tidak ada kerusakan dalam logistik,” jelas Wisnu.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Solo, Pata Hindra Ariyanto, menambahkan dalam teknis pemungutan suara, Minggu (26/5/2013), semua orang bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat. Dia mengungkapkan bagi warga yang belum mendapatkan undangan memilih bisa menghubungi PPS setempat karena undangan pemilihan yang belum terbagikan disimpan PPS.

“Namun, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, tapi memiliki hak suara, maka bisa menggunakan haknya dengan menunjukkan KTP [kartu tanda penduduk] dan KK [kartu keluarga] di TPS bersangkutan pada satu jam sebelum proses pemungutan suara berakhir. Ya, sekitar pukul 12.00-13.00 WIB,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya