SEMARANG — Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Dipenegoro menampik tudingan anggota TNI mendukung salah satu bakal cagub pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kol Inf, Widodo Raharjo, mengatakan anggota TNI harus netral, tidak terlibat dukung-mendukung calon gubernur (cagub). ”Kebijakan pimpinan TNI tegas, anggota TNI netral pada pemilu, termasuk pilgub,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (9/4/2013).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kalau ada anggota TNI yang terbukti terlibat mendukung salah satu cagub tertentu, lanjut dia, maka akan dikenai sanksi tegas.
”Silahkan saja masyarakat melaporkan bila mendapati anggota TNI terlibat mendukung cagub,” tandasnya.
Bila bakal cagub berasal dari TNI, Widodo menegaskan anggota TNI tetap dilarang mendukung calon bersangkutan. ”TNI harus netral, ini sudah merupakan kebijak pimpinan TNI,” tukasnya.
Adanya dugaan keterlibatan anggota TNI ini sebelumnya diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Tjahjo Kumolo.
Dia mengaku mendapatkan informasi ada cagub Jateng yang menggerakkan TNI di tingkat Koramil dan Babinsa.
Sementara, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng telah mengeluarkan Peraturan KPID Nomor 1/ 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan yang ditandatangani Ketua KPID Jateng, Budi Sudaryanto pada 11 Maret 2013 mewajibkan lembaga penyiaran menyediakan waktu peliputan yang cukup, bersikap adil dan proporsional.
“Lembaga penyiaran tak boleh bersikap partisan,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir.
Sehingga dalam Pilgub Jateng, lanjut dia, lembaga penyiaran radio dan televisi hukumnya wajib menyediakan space atau waktu siaran, untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, maupun iklan kampanye pasangan cagub dan cawagub.