SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban yang dilakukan Satpol PP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi penertiban yang dilakukan Satpol PP (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, menjelaskan penertiban atribut parpol di sejumlah titik reklame  masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan dinas lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim pemenangan pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko memprotes adanya atribut partai politik (parpol) dan gambar pimpinan parpol di white area. Mereka menilai penertiban kawasan white area semestinya tak terikat dengan pesta demokrasi tertentu.

Sutarjo mengungkapkan kewenangan soal pemberian izin pemasangan reklame bukan ranah Satpol PP. “Kami sudah koordinasi dengan DTRK yang memberikan izin. Pemilik reklame juga sudah dipanggil,” terangnya, Rabu (24/4/2013).

Sutarjo menambahkan pemilik reklame menyatakan bersedia menurunkan baliho-baliho tersebut. Jika baliho tak kunjung diturunkan, pihaknya siap menertibkan. “Besok pemilik akan menurunkan. Mereka mengaku belum paham aturan perwali soal itu,” urai dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sejumlah atribut parpol masih terpasang di kawasan white area. Atribut tersebut di antaranya di simpang empat Pasar Pon, Jl Slamet Riyadi yang terpasang baliho Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan foto Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Di simpang empat Panggung, terdapat gambar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Pelaksana Harian (Plh) Tim Pemengan Ganjar-Heru wilayah Solo, YF Sukasno, menuturkan mengacu Peraturan Walikota (Perwali) No 2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye penertiban semestinya tak ada hubungannya pada pemilu tertentu.

“Kami apresiasi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP kemarin. Tetapi perlu dipahami, mengacu ke Perwali No 2/2009, white area itu berlangsung selamanya. Jadi tidak hanya berlaku untuk saat pemilu tertentu seperti saat pilgub terus yang ditertibkan hanya atribut pilgub. Makanya, Satpol PP saya minta lebih cermat memahami perwali,” ungkapnya, Rabu (24/4/2013).

Disampaikannya, meski Satpol PP bersama tim gabungan sudah melakukan penertiban atribut pilgub di white area, namun atribut parpol yang diindikasikan kampanye pilpres tak ikut ditertibkan. Dia menegaskan di white area tak ada izin khusus untuk pemasangan atribut parpol tertentu.

White area dan sebagainya itu tidak ada izin khusus. Di semua white area itu berlaku sama,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya