SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

BOYOLALI – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013 memasuki tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan tanggapan masyarakat 9 Februari hingga 1 Maret mendatang. Penyelenggara Pilgub diminta mempublikasikan kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tercecer.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Demikian dikemukakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Gatot B Hastowo.“Jangan sampai ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tidak bisa menggunakan haknya hanya karena tidak masuk dalam daftar pemilih,” tegasnya.

Gatot mengungkapkan kevalidan dalam daftar pemilih baik DPS ataupun daftar pemilih tetap, merupakan salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam sebuah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dengan tersajinya daftar pemilih yang valid, lanjut dia, akan mengurangi sengketa dalam pemilihan umum (pemilu).

“Persoalan yang banyak dilaporkan salah satunya adalah terkait kevalidan daftar pemilih, sehingga kami minta hal itu benar-benar menjadi perhatian. Masyarakat juga harus mengetahui dirinya sudah masuk dalam daftar pemilih itu atau belum. Jadi data itu harus dipublikasikan,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya