SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sedikitnya 2.000 surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng yang didistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar dalam kondisi rusak. Kerusakan surat suara Pilgub Jateng diantaranya bercak hitam pada pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) dan kertas yang berlubang.

Divisi Sosialisasi KPU Karanganyar, Sutopo, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyortiran suara suara Pilgub Jateng mulai Minggu (5/5/2013) dengan melibatkan ratusan warga. Hingga sekarang, terdapat 2.000 surat suara yang kondisinya rusak. Kemungkinan jumlah surat suara yang rusak bakal bertambah hingga penyortiran rampung.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Surat suara yang didistribusikan KPU Provinsi Jateng tiba di Karanganyar pada Sabtu (4/5/2013) lalu. Sementara penyortiran surat suara dimulai Minggu (5/5) lalu,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (6/5/2013).

Surat suara yang rusak bakal dikumpulkan dan langsung dikembalikan ke KPU Provinsi Jateng. Pihaknya bakal segera melaporkan jumlah surat suara yang rusak ke KPU Provinsi Jateng agar dikirim surat suara pengganti.

Menurutnya, proses penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan ratusan warga setempat. Mereka membentuk 10 kelompok yang terdiri dari 10 orang/kelompok. Setiap hari, mereka bekerja melipat surat suara mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.

“Targetnya dua-tiga hari mendatang penyortiran dan pelipatan surat suara rampung,” paparnya.

Aparat kepolisian disiagakan di lokasi penyortiran dan pelipatan surat suara agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Petugas disiagakan selama proses penyortiran dan pelipatan suara suara rampung.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye, menyatakan pihaknya juga telah menerima logistik penyelenggaraan pemungutan suara Pilgub Jateng antara lain kartu undangan pemilih atau C6, visi dan misi pasangan cagub-cawagub dan alur pemungutan suara.

Surat suara yang telah disortir dan dilipat bakal dikirim ke setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maksimal pada tanggal 20 Mei. Selanjutnya, PPK di setiap kecamatan bakal mendistribusikan surat suara ke setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sesuai jadwal, surat suara bakal didistribusikan ke setiap PPK pada 18-19 Mei dan langsung dikirim ke setiap KPPS,” imbuh Kustawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya