SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melarang jajaran pagawai negeri sipil, terlibat dukung-mendukung calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, mengatakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

”Sudah disiapkan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar [terlibat dukung-mendukung cagub],” katanya di Semarang akhir pekan lalu.

Sanksi terhadap PNS, lanjut dia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai PP tersebut, sanksi terberat yakni pemecatan sebagai PNS, kalau terbukti pegawai bersangkutan kedapatan mengikuti kampanye partai politik mendukung cagub tertentu.

”Aturan ini tak hanya berlaku dalam pilgub saja, tapi juga pemilu legislatif, pemilihan presiden, pemilihan bupati/walikota,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadi menyatakan, setiap PNS di Jateng harus bersikap profesionalitas, serta netral dalam pelaksanaan pilgub mendatang.

”PNS jangan sampai terjebak dalam mendukung atau menjadi pendukung salah satu cagub,” tandasnya.

Meski begitu, ujar Hadi Prabowo yang biasa dipanggil HP, menyatakan PNS tetap boleh menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pilgub Jateng.

Sebab memberikan suara dalam pilgub, merupakan hak asasi PNS yang dilundungi undang-undang.

”Silakan pada waktu pemungutan suara pilgub, PNS menggunakan hak pilihannya, tapi setelah itu kembali lagi bekerja,” ujarnya.

Terpisah pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, M Yulianto, menyatakan tanpa ada larangan dari Sekda Pemprov Jateng, sebenarnya PNS tetap akan netral pada pilgub mendatang.

Hal ini, menurut dia, karena PNS, terutama yang di daerah tak ada kaitan langsung dengan gubernur terpilih nantinya.

Sehingga, ujar dia, kemungkinan yang maju cagub pada Pilgub Jateng 2013 dari kalangan birokrasi yakni, incumbent Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Wakil Gubernur Jateng, Rustriningsih, dan Sekda Pemprov Jateng, Hadi Prabowo, tak akan bisa memobilisai dukungan PNS.

Kendati Sekda Jateng merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Korp Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Jateng, tetap tak bisa menggerakan anggota Korpri kabupaten/kota untuk mendukungnya.

Kecuali, imbuh Yulianto, kalau ada bupati/walikota berasal dari partai politik yang mengusung cagub bersangkutan, kemungkinan bisa menggerakan PNS untuk mendukung cagub bersangkutan.

”Sebab ada kaitan langsung dengan karier kepegawaian, sehingga PNS takut kalau tak mentaati perintah bupati/walikota,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya