SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng terbuka proses pemilihan maskot Gatotkaca. Anggota KPI Jateng, Irianto, mengatakan KPU provinsi sebagai badan publik harus mematahui ketentuan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ”KPU provinsi wajib melaksanakaan UU 14/2008,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (15/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan Irianto ini menanggapi sikap KPU provinsi yang tertutup dalam proses pemilihan tokoh Gatotkaca sebagai maskot Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013. KPU provinsi ketika dikonfirmasi wartawan tak bersedia mengungkapkan identitas nama anggota para juri lomba maskot Pilgub Jateng 2013 yang menetapkan tokoh Gatotkaca karya Lily Sugiati dari Bekasi sebagai juara pertama.

Seperti diketahui maskot tersebut akhirnya menimbulkan protes sejumlah pihak karena dinilai bias jender dan mirip wajah Gubernur Jateng, Bibit Waluyo yang akan maju lagi pada Pilgub mendatang. Lebih lanjut, Irianto, menyatakan dengan telah diumumkannya pemenang lomba maskot Pilgub kepada masyarakat maka sudah menjadi dokumen publik yang bisa diakses semua orang ”Semestinya KPU provinsi tak perlu menutupi semua terkait tentang dokumen lomba maskot Pilgub tersebut, misalnya identitas para juri dan alokasi dana,” ujarnya.

Menurut Irianto, identitas juri lomba maskot Pilgub bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU Nomor 14/2008. Informasi yang dikecualikan itu antara lain, dapat menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara.Selain itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dana merugikan kepentingan hubungan luar negeri. ”Kami mengimbau kepada KPU provinsi untuk membuka informasi tentang anggota juri maskot Pilgub Jateng, karena bukan informasi yang dikecualikan,” katanya.

Terpisah Ketua KPU Provinsi Jateng, Fajar Saka, menegaskan tak akan membuka indentitas juri lomba maskot Pilgub.
Alasannya, karena KPU provinsi sudah ada kesepakatan dengan para anggota juri untuk tidak mempublikasikan nama mereka.
”KPU provinsi mempercayai kredibilitas para juri lomba maskot,” tandas dia. Para juri, sambung dia, berasal dari Kota Semarang dan luar kota. “Tapi karena sudah kesepakatan saya tak bisa mengungkapkan identitas mereka,” imbuh dia.

Mengenai besarnya dana untuk menggelar lomba maskot Pilgub Jateng 2013, Fajar menyebutkan senilai Rp50 juta, di mana untuk juara pertama meraih hadiah Rp10 juta. ”Dana Rp50 juta ini untuk pelaksanaan lomba maskot dan jingle Pilgub Jateng 2013. Di mana yang Rp20 juta untuk hadiah juaran pertama maskot dan jingle masing-masing Rp10 juta,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya