SOLOPOS.COM - Ilustrasi situs web resmi KPU Jateng (kpu-jatengprov.go.id)

Ilustrasi (kpu-jatengprov.go.id)

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng membuka lowongan 47.494 orang penyelanggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPU Provinsi Jateng, Siti Malikhatun, mengatakan 47.494 orang akan ditempatkan di PPK dan PPS. “Kebutuhan setiap Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sebanyak lima orang dan setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa tiga orang,” ujarnya di Semarang, Selasa (30/10/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Bila jumlah PPK di Jateng sebanyak 573 maka dibutuhkan 2.865 orang, sedang dengan jumlah PPS sebanyak 8.578 dibutuhkan 25.734 orang. “Ditambah dengan tenaga sekretariat di masing-masing PPK tiga orang dan PPS dua orang, maka yang dibutuhkan sekitar 47.949 orang,” katanya.

Pendaftaran anggota PPK, lanjut Siti, dilaksanakan mulai 29 Oktober sampai 7 November 2012. Untuk anggota PPS mulai 5 Oktober sampai 16 November. Calon anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan antara lain, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil, dan tidak menjadi anggota partai politik.
”Persyaratan lainnya dapat dilihat di www.kpu-jateng.go.id atau papan pengumuman di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” jelasnya.

Setelah pembentukan PPK dan PPS, sambung Siti, dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pembentukan PPDP dilaksanakan pada 22 Desember 2012 sampai 5 Januari 2013 dan KPPS 14 April 2013-5 Mei 2013. “Jumlah anggota PPDP satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS), dan KKPS sebanyak enam orang,” katanya.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Fajar Saka, menambahkan pada pelaksanaan pilgub mendatang telah ditetapkan jumlah TPS sebanyak 60.515 buah. ”Karena adanya efisiensi anggaran jumlah TPS yang semula direncanakan 63.136 buah dikurangi menjadi 60.515 buah,” ungkap dia.

Dengan adanya pengurangan TPS, maka jumlah pemilih di tiap TPS yang semula hanya sekitar 450 orang meningkat menjadi sekitar 550 orang. ”Penambahan jumlah pemilih di TPS ini dibolehkan, karena batas maksimal 600 orang pemilih per TPS,” ujar dia.

Informasi pembukaan lowongan petugas penyelenggara Pilgub Jateng di situs KPU Jateng:
http://www.kpu-jatengprov.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya