SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Jateng (bawaslujateng.blogspot.com)

Ilustrasi (bawaslujateng.blogspot.com)

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan adanya 14.568 pemilih ganda pada pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2013.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan pemilih ganda ini terjadi di beberapa daerah. ”Kami sudah manyerahkan temuan 14.568 pemilih ganda ini kepada KPU Jateng untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Selain pemilih ganda, lanjut dia, berdasarkan laporan dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota juga ditemukan sejumlah pelanggaran lain dalam pemutakhiran data pemilih. Pelanggaran itu antara lain, sebanya 761 warga belum masuk daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), 1.293 remaja sudah berusia 17 tahun belum terdaftar.
Ada juga sebanyak 12.684 warga yang sudah meninggal dunia tapi malah masuk DP4, sebanyak 9.902 calon pemilih sudah pindah alamat, 353 penderita sakit jiwa, serta 122 anggota TNI dan Polri aktif masuk dafar pemilih.

”Dari data yang kami miliki ada sekitar 41.941 dugaan pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih,” tandas Teguh. Dia menambahkan, pelanggaran juga dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diketahui belum melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih. ”Tercatat ada 1.199 PPDP belum melaksanakan tugas pemutakhiran di Boyolali, Cilacap, Jepara, Kendal, Pati, dan Temanggung,” ungkapnya.

Bawaslu, ujar Teguh akan mengawal proses pemutakhiran data pemilih Pilgub Jateng, supaya tak terjadi penyimpangan. ”Kami harapkan KPU bisa bekerja secara profesional dan menindaklanjuti temuan Bawaslu,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Fajar Subhi, menyatakan temuan pelanggaran dari Bawaslu bisa terjadi karena proses pemutakhiran data pemilih sampai sekarang masih berjalan. Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dengan pencocok dan penilitian (coklit) data calon pemilih di lapangan oleh petugas PPDP yang dimulai 6 Januari 2013 akan berakhir 4 Februari mendatang. ”Kalau ada data yang salah wajar, nantinya setelah dilakukan coklit akan ketahuan, jadi belum tepat dikatakan sebagai pelanggaran, karena proses coklit masih berjalan,” jelas dia.

Anggota KPU Jateng, Andreas Pandiangan, sebelumnya menyatakan KPU tak menyusun DP4, tapi data tersebut diterima dari Pemprov Jateng. “Kami menerima data DP4 dari Pemprov Jateng sebanyak 29,6 juta jiwa, sehingga kalau ada kesalahan bukan menjadi tanggung jawab KPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya