SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Dua pejabat publik, yakni Wakil Bupati Sukoharjo Purwadi dan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto, dinyatakan terbukti melanggar UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).</p><p>Purwadi <a title="PILGUB JATENG 2018 : Wabup Sukoharjo Diperiksa Panwaslu karena Ikut Kegiatan Cagub Tanpa Cuti" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180327/490/906573/pilgub-jateng-2018-wabup-sukoharjo-diperiksa-panwaslu-karena-ikut-kegiatan-cagub-tanpa-cuti">menghadiri acara calon gubernur (cagub) Ganjar Pranowo </a>&nbsp;di Kantor DPC PDIP Sukoharjo, akhir Maret 2018, tanpa mengajukan cuti dari pekerjaannya sebagai wabup. Sedangkan Sunoto terpantau menggunakan mobil dinas berpelat nomor AD 6 B saat menghadiri acara pemenangan cagub-cawagub, Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Semarang, 6 Maret lalu.</p><p>Namun, pelanggaran keduanya masuk kategori pelanggaran administrasi. Panwaslu telah mengirimkan surat rekomendasi terkait sanksi administrasi ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jateng, Heru Sudjatmoko, untuk Purwadi dan kepada Ketua DPRD Sukoharjo untuk Sunoto.</p><p>Anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukoharjo Divisi Penindakan dan Pelanggaran Eko Budiyanto menjelaskan sudah mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi untuk klarifikasi terkait kehadiran Wabup Sukoharjo Purwadi di acara Ganjar Pranowo di Kantor DPC PDIP Sukoharjo akhir Maret 2018 lalu.</p><p>&ldquo;Saksi sudah dimintai klarifikasi dan hasil kajian regulasi yang berlaku maka diputuskan Wabup Sukoharjo Purwadi ada dugaan pelanggaran administrasi. Panwaslu telah membuat rekomendasi kepada Gubernur sebagai atasan langsung Wabup,&rdquo; katanya.</p><p>Lebih lanjut, Eko mengatakan hasilnya telah diteruskan kepada Plt. Gubernur Jateng untuk pemberian sanksinya. &ldquo;Sanksi disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.&rdquo;</p><p>Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ana Ningsih, menegaskan perkara Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto tidak berlanjut ke ranah pidana tetapi ke ranah administrasi. &ldquo;Tidak dilanjutkan ke pidana tetapi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto diberi sanksi administratif.&rdquo;</p><p>Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Sukoharjo pada 27 Maret 2018 memeriksa Wabup Sukoharjo Purwadi ihwal dugaan pelanggaran saat mengikuti kampanye calon gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPC PDIP Sukoharjo. Purwadi harus menjawab 24 pertanyaan.</p><p>Pemeriksaan Wabup untuk mengetahui alasan Purwadi mengikuti kampanye Ganjar Pranowo. &ldquo;Purwadi diduga melanggar Pasal 70 UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bupati dan Wabup dan pejabat lainnya serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan,&rdquo; kata Ketua Panwaskab Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat itu.</p><p>Menurutnya, Wabup Sukoharjo Purwadi tidak mengajukan cuti kerja saat menghadiri kampanye. Wabup Purwadi saat itu mengatakan tidak mengetahui regulasi mengenai kepala daerah yang harus cuti kerja saat mengikuti kegiatan kampanye.</p><p>Purwadi menjelaskan kehadiran dirinya di Kantor DPC PDIP Sukoharjo kapasitasnya sebagai Ketua PAC PDIP Mojolaban dan kegiatan Ganjar bukan kampanye melainkan silaturahmi. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sunoto dimintai klarifikasi karena diduga menggunakan mobil dinas berpelat nomor AD 6 B saat kegiatan pemenangan pasang calon Gubernur dan Calon Wagub Jateng di Semarang pada 6 Maret.</p><p>Sunoto juga menjawab 24 pertanyaan yang didasarkan kepada tujuh foto sebagai alat bukti. Saat klarifikasi, Sunoto mengakui kegiatannya dan menyatakan teledor dan tidak akan mengulangi lagi.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya