SOLOPOS.COM - Tim gabungan mencopoti baliho cagub-cawagub di Simpang Empat RSUD Ir. Soekarno, Kamis (1/3/2018)/Bony Eko Wicaksono-JIBI-Solopos

Pilgub Jateng 2018, tim gabungan dikerahkan untuk menertibkan APK liar di jalan-jalan Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan mencopoti puluhan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 di pinggir jalan wilayah Sukoharjo, Kamis (1/3/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim pemenangan pasangan calon bisa mengambil APK yang disita dengan syarat membuat surat pernyataan akan menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo untuk pemasangan APK.

Pantauan Solopos.com, Kamis, tim gabungan yang meliputi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menertibkan APK pasangan calon yang dipasang di pinggir jalan saat masa kampanye Pilgub Jateng yang berakhir pada 23 Juni.

Anggota tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk memudahkan penertiban APK tersebut. Sebagian anggota tim gabungan menyisir jalan protokol yakni Jl. Ir. Soekarno dan Jl. Jenderal Sudirman.

Baca juga:

“Sesuai hasil kesepakatan, masing-masing tim pemenangan pasangan calon diberi waktu mencopoti APK hingga akhir Februari. Sekarang tim gabungan mengeksekusi di lapangan,” kata Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis.

Penertiban serupa juga dilakukan di wilayah perdesaan oleh tim gabungan. Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bakal dioptimalkan untuk mencopoti APK pasangan calon bersama kader siaga trantib (KST) di setiap desa/kelurahan.

Bambang mengapresiasi komitmen tim pemenangan pasangan calon yang telah mencopoti APK di wilayahnya masing-masing. APK pasangan calon yang ditertibkan disita dan disimpan di Kantor Satpol PP Sukoharjo dan kantor camat.

“Silakan diambil [APK pasangan calon]. Tim pemenangan pasangan calon harus membuat surat pernyataan yang berisi pemasangan APK menunggu instruksi KPU Sukoharjo,” ujar dia.

Sesuai Peraturan KPU No. 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati menyebutkan APK dibuat dan digandakan oleh KPU di setiap daerah. Misalnya, brosur, poster, pamflet, umbul-umbul, dan baliho.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono, mengungkapkan penertiban APK pasangan calon dilakukan secara bertahap. Apabila masih ada APK yang belum dicopot akan langsung ditertibkan para KST di wilayah masing-masing.

Menurut Karyono, dua jalan protokol di Sukoharjo yakni Jl. Ir. Soekarno dan Jl. Jenderal Sudirman harus steril dari APK pasangan calon selama masa kampanye Pilgub Jateng. “Masyarakat bisa memberi informasi APK pasangan calon yang masih dipasang di pinggir jalan. Petugas pasti bakal menindaklanjuti di lapangan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya