SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Tiga kepala desa dan empat PNS Wonogiri diperiksa Panwaslu karena menghadiri acara cagub Ganjar Pranowo.

Solopos.com, WONOGIRI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri menemukan dugaan pelanggaran tiga kepala desa (kades) dan empat pegawai negeri sipil (PNS) saat calon gubernur (cagub) nomor urut 1, Ganjar Pranowo, berkampanye di Baturetno, 21-22 Maret lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui wartawan di kantornya di Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Rabu (28/3/2018), menyampaikan tiga kades itu yakni Kades Kedungombo, Setrorejo, dan Boto. Sedangkan empat PNS yakni Camat Baturetno Teguh Setiyono, pegawainya Winardi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Guruh Santoso, dan pegawainya Agus Suprihanto.

Tiga kades diduga melanggar aturan pemilu karena terlibat dalam kampanye dialogis bersama petani dan peternak di rumah warga Kedungombo, Rabu (21/3/2018) malam. Sementara empat PNS diduga terlibat dalam kegiatan saat Ganjar menemui pedagang di Pasar Bung Karno Baturetno, Kamis (22/3/2018).

Baca juga;

Ali mengatakan temuan ini masih dugaan pelanggaran. Petugas Panwas Kecamatan (Panwascam) Baturetno yang mendapati mereka saat ada kampanye sudah selayaknya curiga para kades dan PNS terlibat aktif berkampanye.

Setelah mendapat laporan tersebut Panwaslu berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Panwaslu, Polres Wonogiri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Selanjutnya Panwaslu menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi seluruh terlapor. “Klarifikasi kami mulai Senin sore lalu sampai Rabu besok,” kata Ali.

Menurut dia, para terlapor diduga melanggar Pasal 71 UU No. 10/2016 perubahan UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, polisi, dan kepala desa membuat keputusan dan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ihwal sanksi diatur dalam Pasal 188 yang menyebutkan pelanggar ketentuan Pasal 71 dipidana penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta. Jika berdasar klarifikasi tindakan mereka memenuhi unsur pelanggaran, Panwaslu akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat Polres Wonogiri.

“Saat pertemuan dengan warga Kedungombo, ada salah satu kades yang membawa sepeda motor berpelat merah. Petugas Panwascam sudah diperingatkan lebih baik tidak menghadiri, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Terlapor empat PNS turut hadir saat cagub Ganjar berkampanye di Pasar Bung Karno,” imbuh Ali.

Ali menjelaskan kades dan para PNS sebenarnya boleh menghadiri kampanye, tetapi harus pasif seperti hanya mendengarkan visi dan misi pasangan calon. Jika terlibat aktif, seperti ikut yel-yel dan sejenisnya, termasuk pelanggaran.

Kepala Dinkop UKM Perindag Wonogiri Guruh dan Camat Baturetno Teguh saat dimintai konfirmasi Solopos.com tak menampik ada di pasar saat Ganjar berkampanye. Namun, saat itu mereka sedang mengecek sisi utara pasar yang diminta warga untuk dibuat jalan.

Selain itu mereka juga mengecek adanya informasi pedagang tanpa izin menempati lantai II. “Saat saya berkoordinasi lapangan dengan Pak Camat ternyata ada Pak Ganjar. Saya sebelumnya enggak tahu ada kegiatan itu. Saya sama sekali enggak ikut-ikutan kampanye,” kata Guruh. Hal sama disampaikan Teguh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya