SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Warga yang tak masuk dalam <a title="Pilgub Jateng 2018, DPT Sukoharjo Susut 6.037 Orang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/490/911598/pilgub-jateng-2018-dpt-sukoharjo-susut-6.037-orang">daftar pemilih tetap </a>&nbsp;(DPT) seperti perantau masih bisa mencoblos atau menggunakan hak pilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 pada 27 Juni mendatang asalkan memenuhi syarat.</p><p>Syarat dimaksud adalah telah berumur 17 tahun atau pernah menikah dan berdomisili di desa tersebut. Pencoblosan dilakukan satu jam sebelum batas akhir penutupan pada pukul 13.00 WIB. Calon pemilih terlebih dahulu mendaftar ke Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).</p><p>Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kuswanto, dalam Sosialisasi <a title="Pilgub Jateng 2018: Panwaslu Sukoharjo Kirim 20 Rekomendasi ke KPU" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180421/490/911793/pilgub-jateng-2018-panwaslu-sukoharjo-kirim-20-rekomendasi-ke-kpu">Pilgub Jateng 2018 </a>&nbsp;di Balai Desa Juron, Nguter, Sukoharjo, Senin (14/5/2018). Sosialisasi itu hasil kerja bareng DPD KNPI Sukoharjo dan penyelenggara pemilu. Hadir juga Ketua DPD KNPI Sukoharjo, K.M.A. Dina Putri.</p><p>&ldquo;Perantau asal Juron tidak perlu khawatir menggunakan hak pilih walau tidak terdaftar di daftar pemilih. Silakan datang ke TPS dan daftarkan diri dengan membawa e-KTP,&rdquo; kata Kuswanto.</p><p>Dia menegaskan semua warga yang memenuhi syarat memiliki hak memilih sesuai alamat. Namun, apabila perantau tersebut tinggal di Juron tetapi tidak berdomisili atau tidak memiliki e-KTP Desa Juron maka tidak bisa menggunakan hak pilih. &ldquo;Calon pemilih belum terdaftar hanya bisa menggunakan hak pilih di daerah domisili.&rdquo;</p><p>Sebelumnya dalam sosialisasi itu, Ketua Karang Taruna Juron Pujiono dan Ketua RT 003/RW 007 Juron Ragil sempat mempertanyakan kemungkinan warga perantau yang tak terdaftar di DPT untuk memilih dalam <a title="Pemasangan APK Pilgub Jateng 2018 Sukoharjo Molor karena Gagal Lelang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/490/909029/pemasangan-apk-pilgub-jateng-2018-sukoharjo-molor-karena-gagal-lelang">Pilgub Jateng 2018</a>. Di sisi lain, Kuswanto menegaskan pilihan calon merupakan hak asasi yang tidak perlu diketahui orang lain.</p><p>&ldquo;Apabila nanti [menjelang pencoblosan] calon pemilih didatangi seseorang dan diiming-imingi uang atau barang untuk memilih pasangan calon tertentu terserah panjenengan. Tapi harus siap dengan sanksinya,&rdquo; jelasnya seraya mengatakan penindakan <em>money politics</em> menjadi ranah Panwaslu.</p><p>Kuswanto mengingatkan pemberi dan penerima dalam kasus money politics akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi. &ldquo;Pemilih tak boleh terintimidasi. Silakan melapor jika merasa terintimidasi.&rdquo;</p><p>Sementara itu, Camat Nguter, Sumarno, berharap perbedaan pilihan tidak memutuskan silaturahmi antarwarga yang bertetangga. &ldquo;Pilgub 2018 nanti adalah pesta demokrasi penuh kegembiraan, tidak boleh saling mencurigai atau menjelek-jelekkan pilihan yang berbeda.&rdquo;</p><p>Sumarno meminta warga Nguter mewaspadai upaya adu domba atau aksi kelompok teror.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya