SOLOPOS.COM - Personel Satgas anti-black campaign di ruang TMC Satlantas Polresta Solo, Jumat (12/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta membentuk tim satgas anti-black campaign untuk memantau penyebaran info yang menyudutkan kontestan Pilgub Jateng.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo membentuk tim satuan tugas (Satgas) anti-black campaign atau kampanye hitam untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tugas utama tim ini adalah mengawasi penyebaran black campaign di media sosial selama 24 jam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai menempatkan 30 personel yang akan bekerja selama 24 jam setiap hari memantau medsos. Sebanyak 30 personel terbagi menjadi kelompok bekerja shift tiga kali sehari.

“Kami memusatkan kantor Satgas anti-black campaign di ruang TMC [Traffic Management Center] milik Satlantas Polresta Solo,” ujar Andy saat ditemui wartawan di sela-hari meninjau anggotanya memantau medsos, Jumat (12/1/2018).

Menurut Andy, semua anggota yang terlibat dalam tim ini sudah memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Mereka sebelum bekerja telah dilatih di Polda Jateng selama dua pekan. Medsos yang dipantau tim ini yakni Twitter, Instagram, dan Facebook.

“Kami mulai bekerja memantau medsos hari ini [Jumat]. Sampai sejauh ini belum mendapati konten berisikan black campaign yang menyudutkan salah satu pasangan calon Gubernur Jateng,” kata dia.

Satgas anti black campaign, lanjut dia, dalam memantau medsos selama proses Pilgub Jateng dan Pilpres bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo. Warga yang mendapatkan konten berbau isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berita menyudutkan salah satu pasangan calon bisa melapor ke Mapolresta.

“Kami mendapatkan instruksi khusus dari Mabes Polri agar memantau daerahnya masing-masing selama proses Pilgub Jateng dan Pilpres berlangsung. Polresta akan bekerja keras menjadikan Solo aman selama pesta demokrasi,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Kompol Agus Puryadi menjelaskan peran satuannya dalam hal ini menindak pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengimbau warga lebih berhati-hati dalam membuat status di medsos agar tidak terjerat UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya