SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat kecamatan wilayah Sukoharjo kesulitan memenuhi kebutuhan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di 1.353 lokasi TPS Pilgub Jateng 2018, 27 Juni mendatang.</p><p>Sesuai regulasi di mana tiap TPS harus ada dua pendaftar calon PTPS, dari total kebutuhan 2.706 pendaftar, hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu (27/5/2018), total jumlah pendaftar baru mencapai 935 orang. Artinya masih kurang 1.771 pendaftar.</p><p>Untuk itu, <a title="Pilgub Jateng 2018: Panwaslu Sukoharjo Kirim 20 Rekomendasi ke KPU" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180421/490/911793/pilgub-jateng-2018-panwaslu-sukoharjo-kirim-20-rekomendasi-ke-kpu">Panwaslu Sukoharjo</a> memutuskan pendaftaran calon PTPS diperpanjang hingga 30 Mei 2018 di semua panwascam. Dugaan sementara penyebab minimnya jumlah pendaftar calon PTPS karena ada persyaratan umur yang sulit dipenuhi.</p><p>&ldquo;Masa pendaftaran PTPS diperpanjang karena hingga batas akhir pendaftaran belum terpenuhi kuota. Hari ini pengumuman perpanjangan dan proses pendaftaran dimulai besok [29-30/5/2018],&rdquo; kata Ketua Panwaslu <a title="Pemasangan APK Pilgub Jateng 2018 Sukoharjo Molor karena Gagal Lelang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180409/490/909029/pemasangan-apk-pilgub-jateng-2018-sukoharjo-molor-karena-gagal-lelang">Sukoharjo</a>, Bambang Muryanto, di kantornya, Senin (28/5/2018).</p><p>Bambang mengakui syarat usia 25 tahun menjadi salah satu kendala minimnya jumlah pendaftar. Dia membandingkan syarat usia anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) minimal 18 tahun, selisih tujuh tahun dibanding persyaratan usia minimal calon PTPS.</p><p>&ldquo;Syarat usia 25 berat tetapi kami [panwas] terus mencoba. Untuk itu di masa perpanjangan ini prioritas tetap usia 25 tahun tetapi jika tidak ada maka usia minimum 18 tahun bisa diterima berkas pendaftaran,&rdquo; jelasnya.</p><p>Dia menegaskan perpanjangan dilakukan di 167 desa/kelurahan. Bambang menambahkan jumlah pendaftar calon PTPS di Kecamatan Weru termasuk tinggi yakni mencapai 186 orang sedangkan TPS-nya ada 93 lokasi atau sama dengan kuota.</p><p>&ldquo;Namun tidak semua desa di Kecamatan Weru terpenuhi kuota dua pendaftarnya sehingga perpanjangan pendaftaran berlaku di semua desa/kelurahan di Sukoharjo.&rdquo;</p><p>Hal sama disampaikan anggota Panwaslu <a title="Pilgub Jateng 2018, DPT Sukoharjo Susut 6.037 Orang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180423/490/911598/pilgub-jateng-2018-dpt-sukoharjo-susut-6.037-orang">Sukoharjo</a>, Eko Budiyanto. &ldquo;Apabila tidak ada calon yang berusia 25 tahun bisa berusia 18 tahun dengan tambahan telah berpengalaman menjadi penyelenggara pemilu. Surat bebas narkoba diberikan setelah calon anggota PTPS diterima,&rdquo; katanya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya