SOLOPOS.COM - Sejumlah kepala desa se-Sukoharjo mengikuti sosialisasi pengawasan Pilgub Jateng di Gedung Setda Sukoharjo, Senin (29/1/2018). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pilgub Jateng 2018, para kades di Sukoharjo diminta bersikap netral dan tidak ikut berpolitik.

Solopos.com, SUKOHARJO — Para kepala desa (kades) diancam hukuman penjara maksimal selama enam bulan dan denda maksimal Rp6 juta apabila terbukti terlibat politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng pada Juni mendatang. Mereka diminta menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan Pilgub.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo saat sosialisasi pengawasan tahapan penyelenggaraan Pilgub Jateng di Gedung Setda Sukoharjo, Senin (29/1/2018). Sasaran kegiatan itu adalah para kades dan lurah se-Sukoharjo.

Kegiatan ini sekaligus untuk menyamakan persepsi dan wujud komitmen para kades/lurah untuk menjunjung tinggi netralitas selama tahapan pelaksanaan Pilgub Jateng. “Sanksi berupa hukuman penjara dan denda diatur dalam UU No 10/106 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturannya sudah jelas sehingga harus dipahami para kades/lurah,” kata Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Senin.

Substansi netralitas kades/lurah adalah tidak memihak atau mengajak warga untuk memilih salah satu calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub) pada Pilgub Jateng. Mereka dilarang menyampaikan orasi politik yang bersifat memengaruhi dan mengajak saat masa kampanye cagub-cawagub.

Para kades/lurah juga dilarang menggunakan fasilitas yang melekat dengan jabatannya saat ada kampanye pasangan calon. “Kalau hanya datang di lokasi kampanye pasangan calon tidak masalah. Yang jadi persoalan jika para kades melakukan orasi politik di panggung dan memakai pakaian dinas. Itu jelas bakal diusut Panwaslu,” papar dia.

Rochmad menjelaskan petugas pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap desa/kelurahan bakal memantau perilaku para kades/lurah termasuk perangkat desa (perdes). Mereka bakal berkoordinasi dengan Panwascam apabila muncul indikasi pelanggaran pemilu termasuk politik uang atau money politics.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, menyampaikan para kades dan lurah harus memahami regulasi yang mengatur netralitas saat penyelenggaraan pemilu. Regulasi netralitas kades diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.

Sementara netralitas lurah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aji berharap para kades tidak melakukan pelanggaran pemilu menjelang Pilgub Jateng.

“Aturan main harus dipahami para kades dan lurah. Kalau memang terbukti melanggar kami tak bertanggung jawab. Sanksi diterima langsung oleh para kades dan lurah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya