SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Dua kades dan dua perangkat desa di Klaten masuk tim kampanye pasangan calon peserta Pilgub Jateng 2018.

Solopos.com, KLATEN — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menemukan ada dua nama kepala desa (kades), dua perangkat desa (perdes), dan seorang pegawai kontrak dengan perjanjian kerja di instansi pemerintah masuk tim kampanye pasangan calon peserta Pilgub Jateng 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panwaslu mewanti-wanti agar aparatur desa dan aparatur sipil negara (ASN) bisa menjaga netralitas selama Pilgub Jateng 2018. “Pegawai kontrak dengan perjanjian kerja di institusi pemerintah itu tetap masuknya [UU] ASN,” kata Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (7/3/2018) sore.

Arif mengaku mengetahui keterlibatan kades dan perdes serta pegawai kontrak pemerintah dalam kampanye Pilgub setelah menerima daftar tim kampanye masing-masing pasangan calon peserta Pilgub Jateng dari KPU Provinsi Jateng. Dari temuan itu, Panwaslu sudah melakukan klarifikasi terhadap masing-masing kades, perangkat desa, serta pegawai kontrak tersebut.

“Mereka sebenarnya belum melakukan tindakan [melakukan kampanye]. Namun, setelah SK turun dari [KPU] provinsi kami langsung klarifikasi ke yang bersangkutan,” kata dia. (Baca: Langgar Aturan, Seratusan APK Pilgub Jateng di Klaten DItertibkan)

Dari penjelasan masing-masing kades, perangkat desa, dan pegawai kontrak tersebut, Arif menjelaskan rata-rata mereka beralasan tidak tahu nama mereka masuk daftar tim kampanye. “Mereka sudah mengundurkan diri [dari tim kampanye] sebelum melakukan pekerjaan dalam hal ini kampanye. Alasannya karena tidak tahu nama mereka dimasukkan dalam daftar tim,” jelas dia.

Arif menuturkan rekomendasi soal penindakan kepada kades, perangkat desa, serta pegawai kontrak itu sudah disampaikan ke bupati. “Ini menjadi peringatan bagi yang lain agar tetap netral. Yang pasti kalau ada temuan tentu kami tindaklanjuti,” katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klaten, Ronny Roekminto, mengatakan dalam UU No. 27/2017 tentang Pemilu sudah diatur secara jelas selain ASN, kepala desa, perangkat desa, bahkan badan permusyawaratan desa (BPD) harus bersikap netral selama pemilu. Mereka dilarang berkomentar, memberikan like, atau mengunggah gambar pasangan calon peserta Pilgub di media sosial.

“Aturan mainnya sudah jelas. Bahkan BPD pun harus netral,” kata Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya