SOLOPOS.COM - Satpol PP dan Pawnaslu Klaten mencopot salah satu baliho bergambang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di wilayah Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Selasa (6/3/2018). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/SOLOPOS)

Seratusan APK dicopot di Klaten karena langgar aturan.

Solopos.com, KLATEN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten bersama Satpol PP mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Bersinar. Jumlah total APK yang dinilai melanggar diperkirakan mencapai 146 unit dengan berbagai jenis seperti baliho dan spanduk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan APK yang dicopoti tak hanya terkait pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. APK bergambar anggota DPR turut dipreteli. Pencopotan dilakukan lantara dipasang tak sesuai aturan.

Arif menjelaskan partai politik (Parpol) atau tim pemenangan pasangan calon bisa mencetak APK dengan syarat melaporkan dulu ke KPU. Jika ketentuan APK memenuhi syarat dan disetujui KPU, parpol atau tim pemenangan calon bisa memasang APK. Hanya, jumlah APK yang dipasang dibatasi serta ada ketentuan soal lokasi. (baca juga: PILGUB JATENG 2018: 126 APK Ilegal di Klaten Bakal Ditertibkan, Inilah Alasannya)

Terkait pencopotan APK bergambar anggota DPR, ia menjelaskan lantaran daftar parpol peserta Pemilu 2019 sudah diumumkan.

“Untuk Parpol peserta Pemilu 2019 kan sudah diumumkan. Kalau sudah diumumkan mereka tidak boleh memasang sendiri dulu sebelum memasuki kampanye. Untuk bahan sosialisasi sebenarnya boleh asalkan hanya bendera Parpol,” urai Arif saat ditemui sebelum operasi pencopatan APK, Selasa (6/3/2018).

Arif mengatakan pencopotan dilakukan selama dua hari. Sebelumnya, pemberitahuan terkait APK yang melanggar sudah dilayangkan ke parpol.

“Parpol sudah kami surati. Dari KPU juga sudah melakukan. Tetapi, memang tidak ada tindak lanjut,” katanya.

Komisioner KPU Klaten Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih, M. Anshori, mengatakan sesuai aturan APK dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol, fasilitas peerintah, fasilitas umum lainnya seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Selain itu, ada daerah larangan pemasangan APK sesuai dalam peraturan daerah (perda) seperti dipasang dengan dipaku pada pohon.

“Asalkan tidak di daerah larangan itu diperbolehkan,” kata Anshori.

Terkait APK Pilgub Jateng 2018, Anshori menjelaskan masing-masing tim pemenangan pasangan calon boleh menambah bahan kampanye atau APK di luar yang sudah difasilitasi KPU. Hanya, jumlah penambahan bahan kampanye itu harus sepengetahuan KPU.

“Di PKPU ada aturan bahwa untuk bahan kampanye masing-masing pasangan boleh menambah 100% dari yang disediakan KPU kemudian APK boleh menambah 150%. Jadi itu harus sepengetahuan KPU untuk jumlahnya,” urai dia.

Anshori menjelaskan KPU Klaten masih menunggu fasilitas bahan kampanye yang disediakan melalui KPU Provinsi. Bahan kampanye itu saat ini memasuki proses pencetakan. Fasilitas bahan kampanye itu yakni lima baliho di tingkat kabupaten setiap pasangan calon, 20 umbul-umbul kecil setiap kecamatan setiap pasangan calon, serta dua spanduk di setiap kelurahan/desa setiap pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya