SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas dengan latar belakang alat peraga kampanye (APK) legal pilkada atau Pilgub Jateng 2018 yang dipasang KPU di Alun-Alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Warga Klaten yang rekam data E-KTP baru 10.662.

Solopos.com, KLATEN–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menelusuri data warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun dinyatakan belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dari penelusuran, sebanyak 10.662 orang sudah rekam data.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, menuturkan dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Pilgub Jateng 2018 dari KPU, jumlah warga yang belum merekam data e-KTP sebanyak 29.317 orang.

“Dari data itu kemudian kami cocokkan dengan data yang ada di Dispendukcapil kami temukan 28.365 orang. Untuk sisanya kami telusuri dan koordinasikan dengan KPU,” kata Widya saat ditemui Solopos.com, Senin (26/3/2018). (baca juga: E-KTP KLATEN : Tak Perlu ke Dispendukcapil, 5 Kantor Kecamatan Layani Pencetakan E-KTP)

Penelusuran lantas dilanjutkan terkait perekaman data e-KTP. Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 10.662 orang dinyatakan sudah rekam data.

“Kemungkinan saat pendataan itu memang belum melakukan rekam data,” urai dia.

Dari jumlah warga yang sudah merekam data, sebanyak  138 orang data perekamannya mengalami duplikasi. Sebanyak 98 orang dinyatakan sudah memiliki e-KTP beralamat lain.

“Mungkin pada 2010 dia di sini kemudian pindah di luar Jawa. Namun, KK-nya masih tercatat di sini. Dia mestinya tidak punya hak memilih karena sudah pindah ke luar Jawa. Ini yang akan kami informasikan ke KPU,” ungkapnya.

Widya menjelaskan penelusuran data kependudukan masih terus dilakukan. Soal warga yang masuk dalam DPS serta belum melakukan rekam data, Dispendukcapil sudah menyiapkan data warga yang akan disebar ke pemerintah kecamatan.

Dari data itu, pemerintah kecamatan melanjutkan ke desa atau kelurahan agar warga yang masuk dalam daftar tersebut segera merekam data.

Ia berharap perekaman data itu bisa dilakukan sebelum Pilgub Jateng 2018 yang digelar pada 27 Juni mendatang. Pasalnya, salah satu syarat memiliki hak pilih yakni sudah melakukan perekaman data e-KTP.

“Perekaman data bisa dilakukan di kantor kecamatan atau di Dispendukcapil,” kata dia.

Sementara itu, perekaman data ke sekolah-sekolah terus digulirkan untuk menyasar para pemilih pemula untuk memastikan mereka sudah merekam data. Perekaman secara mobil itu sudah menyasar ke 30 SMA/SMK.

“Sudah ada sekitar 3.000 siswa yang melakukan perekaman data,” kata Plt. Kabid Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Klaten, Sri Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya