SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Hari Ini batas akhir pencopotan APK di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO—Tim gabungan bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan di Sukoharjo pada 1 Maret 2018 mendatang. Tim sukses pemenangan pasangan calon gubernur- wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah 2018 diberi waktu untuk mencopoti APK hingga Rabu (28/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan telah bertemu dengan masing-masing anggota tim pemenangan pasangan calon untuk membahas penertiban APK. Kala itu disepakati tim pemenangan pasangan calon diberi waktu untuk mencopoti APK yang dipasang hingga akhir Februari.

“Tim sukses pasangan calon bakal mencopoti sendiri APK yang dipasang di jalan hingga akhir Februari. Apabila masih ada APK yang belum dicopot, tim gabungan bakal mengeksekusi pada awal Maret,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (27/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Selama ini, masih banyak APK pasangan calon yang dipasang di kawasan steril, yakni jalur Tanjunganom, Grogol-Batas Kota Sukoharjo (utara Terminal Sukoharjo). Tim pemenangan pasangan calon harus mencopoti APK tersebut. (baca: PILGUB JATENG 2018 : KPU Sukoharjo Pasang Baliho Cagub-Cawagub di 5 Kecamatan Ini)

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Atribut peraga kampanye dibuat dan digandakan oleh KPU. Misalnya brosur, poster, pamflet, umbul-umbul dan baliho,” ujar Bambang.

Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga bakal dioptimalkan untuk menertibkan APK di wilayahnya masing-masing. Mereka bakal mencopoti APK pasangan calon bersama kader siaga trantib (KST) di setiap desa/kelurahan.

Selain APK, Panwaslu juga menyoroti isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan berita bohong (hoax) yang menjadi perhatian serius selama masa kampanye pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di Jateng.

“Kami selalu berkomunikasi terus menerus dengan anggota posko penegakan hukum terpadu [Gakkumdu] Sukoharjo.Hal ini untuk mengantisipasi apabila ada kasus pelanggaran pidana pemilu,” papar Bambang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan penertiban APK pasangan calon di pinggir jalan bakal dilakukan tim gabungan. Heru menunggu rekomendasi dari Panwaslu Sukoharjo ihwal waktu pelaksanaan penertiban APK pasangan calon.

Hal ini diatur dalam Perbup No. 7/2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Jika ada APK pasangan calon yang melintang di jalan itu beda persoalan. Kami bakal segera mencopoti langsung karena mengganggu para pengguna jalan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya