SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ada sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu Legislatif 2019.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah isu krusial mengemuka menghadapi tahun politik dengan digelarnya Pemilu Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 dan Pemilu Legislatif 2019. Salah satunya mengenai penataan daerah pemilihan (dapil).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal inilah yang dibahas dalam knowledge sharing dengan tema Outlook Tahun Politik 2018, Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2019 Perspektif Multi Pihak yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo di Hotel Aston, Kamis (30/11/2017).

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan salah satu isu seksi tahun politik 2018 adalah terkait perubahan daerah pemilihan pada Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Jawa Tengah yang diamanatkan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu. (Baca: KPU Semarang Kalkulasi Jumlah Pemilih Pemula Pilgub Jateng 2018 Lebihi 20.000 Jiwa)

“Kabupaten Boyolali yang semula menjadi satu dengan Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, dan Klaten akan bergabung dengan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang pada Pilgub 2018. Akan tetapi, pada Pemilu Legislatif DPR RI Dapil Jateng V tetap. Begitu pula dengan Pemilu Legislatif tingkat kabupaten/kota,” paparnya.

Menurutnya, perubahan dapil khususnya Pilgub 2018 ini karena ada tambahan 20 kursi legislatif di tingkat provinsi. Dalam hal ini yang semula 100 kursi, bertambah menjadi 120 kursi. Kondisi ini pun bakal merubah peta politik khususnya di Soloraya.

Maka dari itu, knowledge sharing ini dimaksudkan mengumpulkan informasi sekaligus mempertajam analisis visual penataan dapil. “Di samping itu, isu pemekaran wilayah juga menjadi sorotan. Bagaimana pun ini berpengaruh terhadap jumlah panitia pemungutan suara [PPS]. Sebagai contoh di Kelurahan Kadipiro jumlah pemilih sebanyak 38.000 dengan 128 tempat pemilihan. Sedangkan Laweyan yang relatif lebih sedikit, tempatnya juga,” imbuhnya.

Ahli Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Isharyanto, menjelaskan ada sejumlah isu krusial jelang tahun politik 2018, antara lain keadilan atas jaminan keterwakilan penduduk terhadap wakilnya, jaminan peluang yang sama bagi setiap partai untuk mendapatkan kursi, serta kesesuaian dapil dengan struktur partai. (Baca: Kasus Korupsi E-KTP Bisa Ganjal Ganjar di Pilgub Jateng 2018)

“Hingga saat ini proposal perubahan alokasi kursi dan pembentukan peta dapil dari beberapa partai politik meliputi penurunan besaran alokasi kursi setiap dapil antara 3-6, 3-8, dan 3-10 kursi,” paparnya.

Menurutnya, dalam 15 tahun terakhir telah terjadi perubahan jumlah dan sebaran penduduk sehingga alokasi kursi dan dapil perlu disesuaikan dengan data jumlah penduduk terbaru. Perubahan inilah menjadi salah satu faktor penyebab mengapa alokasi kursi dan dapil anggota DPR serta DPRD perlu ditata ulang.

Selain itu, dari sisi politik, penetapan dapil sangat mengandalkan data kependudukan tanpa memerhatikan kondisi geografis politik daerah seperti disyaratkan untuk pembentukan daerah pemekaran. Namun demikian, minimnya ketersediaan data ini membuat alasan penetapan dapil sangat dangkal sehingga bisa memicu pertikaian antardaerah.

Sementara itu Sosiolog UNS Solo, Ahmad Romdhon, menambahkan dinamika penduduk di Solo semakin meningkat di tengah batasan akan luas wilayah. Maka dari itu, Pilgub 2018 menjadi uji coba terbesar yang kemudian dilanjutkan dengan Pemilu Legislatif 2019.

“Proses demokrasi ke depan harus lebih sehat dengan berbagai peristiwa yang sudah kita hadapi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya