SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo dipanggil Panwaslu Sukoharjo karena menggunakan mobil dinas untuk menghadiri acara cagub-cawagub.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sukoharjo memanggil Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, untuk dimintai klarifikasi dugaan penggunaan mobil dinas (mobdin) berpelat nomor AD 6 B saat kegiatan pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jateng di Semarang pada 6 Maret lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Klarifikasi dilakukan pada Jumat (16/3/2018). Dalam kesempatan itu, Panwaslu menghujani Sunoto dengan 24 pertanyaan. Pertanyaan itu didasarkan tujuh foto yang dijadikan alat bukti.

“[Surat] Panggilan pertama klarifikasi dilakukan Kamis [15/3/2018] tetapi Pak Sunoto ada acara sehingga baru bisa datang pada Jumat [16/3/2018]. Ada 24 pertanyaan klarifikasi terkait tujuh foto yang dijadikan alat bukti. Foto-foto itu berisi kegiatan Sunoto di Semarang, foto Pak Sunoto masuk ke mobil dinas dan sebagainya,” jelas Anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Sukoharjo, Eko Budiyanto, di kantornya, Senin (19/3/2018).

Baca juga;

Eko menyatakan dalam klarifikasi itu Sunoto mengakui kegiatannya dan menyatakan teledor dan tidak akan mengulang lagi. “Di Semarang pada 6 Maret, Pak Sunoto ada acara dinas koordinasi tentang revisi Perda RTRW kemudian siang harinya langsung ke Hotel Grasia Semarang menggunakan mobil dinas. Di hotel tersebut ada kegiatan sukarelawan pendukung paslon Sudirman Said-Ida Fauziah. Penggunaan fasilitas negara tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Eko menyebutkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilgub berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 63 ayat (3) menerangkan anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

“Anggota DPRD atau pun pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.”

Eko menjelaskan Panwaslu Sukoharjo memanggil Sunoto berdasarkan perintah dari Bawaslu Provinsi JawaTengah. “Bawaslu Provinsi Jateng dalam perintahnya meminta Panwaslu [Sukoharjo] segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan cara melakukan klarifikasi kepada terlapor atas temuan Panwas Kota Semarang tentang dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh ASN/pejabat publik. Kami menindaklanjutinya dan mengklarifikasi kepada terlapor [Sunoto] pada Jumat [16/3/2018].”

Eko menyatakan hasil klarifikasi sudah dikirim ke Bawaslu Provinsi Jateng sebelum 17 Maret. “Hasil klarifikasi Jumat malam dikirim ke Bawaslu Provinsi Jateng. Keputusan menjadi ranah Bawaslu Provinsi,” katanya.

Dia meminta pejabat publik yang lain tidak menggunakan fasilitas negara agar tidak diklarifikasi panwaslu. Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Sumanta, membenarkan pelimpahan kewenangan klarifikasi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat publik. Sedangkan Sunoto saat dihubungi melalui Whatsapp belum memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya